Di zaman pemerintahan junta militer Ne Win (1962-1988) etnis Rohingya telah melucuti organisasi sosial dan politik serta kewarganegaraan Rohingya. Pada tahun 1982 melalui Burma Citizenship Law, pemerintah menyatakan Rohingya “non-national” yang berarti tidak diakui sebagai warga negara dan menghapusnya dari daftar etnis Myanmar.
Kelompok Ekstrimis Buddha 969 yg didukung pemerintah melakukan Systematical Operation untuk mengeliminasi etnis Rohingya. Tahun 2012 muncul gerakan “Rohingya Elimination Group” yang didalangi oleh kelompok ekstrimis 969. Rangkaian peristiwa selama beberapa dekade ini bukan semata konflik sosial, melainkan merupakan agenda menghapus Rohingya dari bumi Arakan. Hal yang sama terjadi di Meikhtila dan wilayah muslim lainnya di Myanmar.
Permasalahan etnis Rohingya adalah tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dibiarkan karena menyangkut nasib umat manusia yang kehilangan hak-hak kemanusiaannya. Rohingya adalah etnis yang paling teraniaya di dunia sebagaimana direlease dari PBB/UN sejak 2012 dan masih terjadi sampai saat ini.
Sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti terkait nasib Rohingya, bahkan cenderung memburuk seiring dengan bertambahnya jumlah pengungsi Rohingya terkatung-katung di perairan berbagai negara khususnya di Indonesia, Malaysia dan Thailand. Perlu penyelesaian yang sistematis dan tuntas nasib etnis Rohingya baik yang masih berada di Rakhine (Arakan) State, Myanmar maupun yang berdiaspora ke luar negara.
KNSR salah satu wadah pressure group yang cukup luas. Mudah-mudahan jaringannnya terus bertambah dan mudah-mudahan dengan besarnya partisipasi di KNSR ini persoalan Rohingya segera terselesaikan.
Sumber: Laman KNSR