Barisan Pemuda Adat Nusantara: Pemuda Adat Bangkit Bersatu Urus Wilayah Adat

Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) adalah organisasi sayap AMAN yang bersifat otonom. BPAN berfungsi: (a) sebagai wadah berhimpunnya pemuda-pemudi adat nusantara yang merasa senasib, sepenanggungan, seperjuangan dan setujuan; (b) sebagai wadah kaderisasi dan peningkatan kapasitas pemuda-pemudi adat nusantara; (c) sebagai wadah untuk menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan solidaritas dan aspirasi pemuda-pemudi adat nusantara. Organisasi dan kaderisasi pemuda adat yang diorganisir secara nasional.

Anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara adalah pemuda-pemudi adat yang berusia dari 17 sampai 35 tahun yang berasal dari komunitas Masyarakat Adat di 7 region nusantara (Papua, Kepulauan Maluku, Bali-Nusra, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera) yang menyetujui statuta Barisan Pemuda Adat Nusantara. BPAN dibentuk sebagai salah satu kesepakatan dalam Jambore Nasional Pemuda Adat Nusantara yang dilaksanakan tanggal 27-31 Januari 2012 dan dideklarasikan pada 29 Januari 2012 di Curuq Nangka, Bogor.

Visi

Visi Barisan Pemuda Adat Nusantara adalah “generasi muda adat bangkit bersatu bergerak mengurus wilayah adat”.

Misi

Untuk mencapai visi ini, BPAN memiliki misi sebagai berikut:

(1) Memelihara, menjaga, dan melindungi wilayah adat;

(2) Menumbuhkembangkan rasa percaya diri generasi muda masyarakat adat;

(3) Membangun kerjasama dan solidaritas antar generasi muda adat;

(4) Membentuk kader pemimpin generasi muda adat;

(5) Memastikan keterlibatan pemuda-pemudi adat dalam setiap proses pengambilan keputusan;

(6) Mendorong kreatifitas generasi muda adat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi komunitas.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Barisan Pemuda Adat Nusantara terdiri dari:

Pelindung BPAN adalah Sekretaris Jenderal AMAN.

  • Pengurus Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara, disingkat PN BPAN, terdiri dari:
  1. Dewan Pemuda Adat Nusantara, disingkat DePAN.

DePAN adalah perutusan anggota BPAN dari 7 region (Papua, Kepulauan Maluku, Bali-Nusra, Sulawesi, Jawa, Kalimantan dan Sumatera) yang dipilih dan ditetapkan oleh region yang bersangkutan dalam Pertemuan Nasional atau nama lain.

  1. Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, disingkat Ketum BPAN.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan organisasi, Ketum dibantu oleh tim kerja, yang terdiri dari: Sekretaris, Bendahara, Koordinator Komisi I: Pengorganisasian, Koordinator Komisi II: Propaganda Media, Advokasi, dan Partispasi Politik.

  • Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Adat Nusantara disingkat PW BPAN.

Pengurus Wilayah berlokasi di ibukota Provinsi. Dipimpin oleh Ketua Wilayah dan dibantu staf-stafnya. Saat ini BPAN memiliki 17 Pengurus Wilayah, antara lain: BPAN Kalimantan Barat, BPAN Kalimantan Tengah, BPAN Kalimantan Timur, BPAN Kalimantan Selatan, BPAN Kalimantan Utara, BPAN Maluku, BPAN Maluku Utara, BPAN NTB, BPAN Sumatera Utara, BPAN Tano Batak, BPAN Jambi, BPAN Bengkulu, BPAN Sumatera Selatan, BPAN Sulawesi Selatan, BPAN Tana Luwu, BPAN Sulawesi Tengah dan BPAN Sulawesi Utara.

  • Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara disingkat PD BPAN.

Pengurus Daerah berlokasi di Ibukota Kabupaten. Dipimpin oleh Ketua Daerah dan dibantu staf-stafnya. Saat ini BPAN memiliki 19 Pengurus Daerah, antara lain: BPAN Medan, BPAN Deli, BPAN Serdang, BPAN Tano Pak-pak, BPAN Langkat, BPAN Hulu Sungai Tengah, BPAN Balangan, BPAN Palangka Raya, BPAN Indragiri Hulu, BPAN Paser, BPAN Bulungan, BPAN Barito Selatan, BPAN Kutai Barat, BPAN Barito Timur, BPAN Sanggau, BPAN Kapuas II, BPAN Sekatak, BPAN Kerinci, BPAN Kapuas Hulu.

(5)  Koordinator Muda Kampung.

Koordinator muda kampung berada di komunitas-komunitas masyarakat adat. Kordinator muda kampung ditunjuk langsung oleh Ketua Pengurus Daerah untuk mengawal organisasi dan anggota di tingkat komunitas. Saat ini BPAN telah memiliki 37 Kordinator muda kampung.

Sekretariat

Sekretariat Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota

Anggota BPAN adalah pemuda-pemudi berusia 17-35 tahun yang berasal dari komunitas-komunitas masyarakat adat yang telah menyetujui aturan-aturan organisasi BPAN. Saat ini BPAN telah memiliki 543 anggota yang telah terdaftar di Pengurus Nasional.

Program

  1. Pengorganisasian, Rekrutmen anggota dan pengkaderan
  2. Pendidikan dan Capacity Building
  3. Pengembangan Ekonomi, seni sosia, budaya dan penguatan wilayah adat.
  4. Propaganda media
  5. Partisipasi Politik
  6. Penggalangan Dana Organisasi

Sumber: Laman BPAN

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *