Deforestasi yang berlangsung di Provinsi Riau hingga tahun 2002 telah mencapai pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Bencana banjir dan kekeringan yang melanda daerah Riau merupakan suatu bukti bahwa hutan yang ada saat itu tidak lagi dapat menjaga keseimbangan lingkungan. Praktek-praktek pengelolaan hutan yang semestinya bisa menjamin kelestarian hutan alam di Riau tidak lagi bisa dipercaya, bahkan praktek pengelolaan hutan yang berlangsung justru semakin mengancam keberadaan hutan Riau. Slogan-slogan pengelolaan hutan untuk kesejahteraan masyarakat, pada kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya. Kantong-kantong kemiskinan justru berada pada daerah-daerah di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Berangkat dari keprihatinan di atas pada tanggal 26 Februari 2002, 30 organisasi kemasyarakatan dan pencinta lingkungan di Riau, bersepakat untuk melakukan usaha-usaha penyelamatan hutan Riau. Kita bersepakat perlu ada suatu visi bersama tentang hutan Riau ke depan dan perlu ada kesinergian dalam rangka penyelamatan hutan Riau. Maka, untuk mewujudkan komitmen ini disepakati adanya suatu jaringan yang diberi nama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau disingkat JIKALAHARI.
Bentuk Organisasi
Jikalahari adalah sebuah organisasi berbentuk forum didirikan pada tanggal 26 Februari 2002 di Pekanbaru. Jikalahari terdaftar di Pengadilan Negri Pekanbaru yang dicatatkan oleh Notaris Rahmat Nauli Siregar, no. 05 tanggal 21 Mei 2004.
Keanggotaan
Keanggotaan Jikalahari terdiri dari organisasi non pemerintah (ORNOP) yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Anggota Jikalahari saat ini berjumlah 21 organisasi yang terdiri dari 15 LSM, 6 Mahasiswa Pecinta alam dan 7 orang saudara Jikalahari.
Sumber: Laman Jikalahari