GSBI: Alat Perjuangan Kaum Buruh Dalam Tingkatkan Kesejahteraan

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA yang selanjutnya di singkat GSBI di sahkan pada tanggal 26 Mei 2015 dalam Kongres Nasional Ke III pada 23 – 27 Mei 2015 di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan kelanjutan dari GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN/Federation of Independent Trade Union [GSBI] yang didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 21 Maret 1999 di Jakarta.

GSBI adalah organisasi Pusat Perjuangan Buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat suruh sektoral dan non-sektoral yang independen, militan, patriotik dan demokratis. GSBI terbentuk dan lahir dalam semangat persatuan dan dalam gelora perjuangan rakyat untuk perubahan untuk menggulingkan rezim otoriter Soeharto untuk demokrasi sejati. GSBI didirikan untuk bekerja dan berjuang mempersatukan kaum buruh dan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan [solidaritas] dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh dalam garis serikat buruh sejati yang Independen, militan, patriotik dan demokratis, untuk membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi dan solidaritas internasional untuk perdamaian diantara bangsa-bangsa. Untuk memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

GSBI sebagai pusat perjuangan kaum buruh dan serikat buruh di Indonesia lahir diperuntukkan menjadi sekolah atau tempat belajar kaum buruh, yang bisa melatih massa buruh memiliki seni memimpin dan kepemimpinan yang handal ditengah massa dalam perjuangan sehari-hari, menjadi sekolah yang menciptakan agitator dan propagandis handal ditengah massa, yang bisa mendidik massa buruh memiliki ketrampilan dalam mengelola, mengatur organisasi sehari-hari serta wadah konsolidasi kekuatan buruh dalam menjalankan perjuangan dan melayani massanya untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan hak-hak buruh ditempat kerja dan ditingkat kebijakan pemerintah disetiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat).

GSBI dibentuk dan dideklarasikan sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam menuntut dan merebut hak-hak demokratis kaum buruh, meliputi hak sosial, ekonomi dan hak politik. Perjuangan GSBI diarahkan untuk tercapainya perbaikan-perbaikan (reform) dan pemenuhan hak-hak buruh didua level, yaitu: ditempat kerja (pabrik, perkebunan, pertambangan, perkantoran, sekolah dan atau instansi-instansi baik swasta ataupun negeri/pemerintah) dan ditingkat kebijakan pemerintah pada setiap tingkatan (Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat). Perjuangan-perjuangan sosial ekonomi yang diselenggarakan, GSBI meyakini akan berkembang menjadi perjuangan politik yang menuntut adanya perubahan sistem ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan yang lebih adil dan demokratis.

Organisasi GSBI bersifat Independen, terbuka, militan, nasional patriotik, demokratis, dan bertanggung jawab serta tidak menjadi bagian atau onderbouw dari salah satu partai politik. Sedangkan Bentuk dari organisasi GSBI adalah organisasi Pusat Perjuangan Buruh [vakksentral] dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral. Organisasi GSBI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Solidaritas Buruh Seluruh Dunia.

Adapun yang menjadi Tujuan GSBI didirikan adalah Untuk :

  1. Mempersatukan dan memperkuat perjuangan sosial ekonomi, politik dan kebudayaan kaum buruh dalam menghadapi penindasan dan penghisapan.
  2. Meningkatkan kesadaran politik kaum buruh melalui pendidikan yang intensif, pengorganisasian, mobilisasi dan pemogokan untuk perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya.
  3. Membela, melindungi, mempromosikan dan memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk kebebasan serikat buruh, berunding secara kolektif, hak untuk mogok, untuk demokrasi sejati dan perdamaian.
  4. Memastikan dan mewujudkan partisipasi kaum buruh yang nyata dalam perjuangan demokratis nasional, pekerjaan, kehidupan berbangsa dan bernegara bersama-sama kelompok masyarakat lainnya sebagaimana cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk Indonesia yang berdaulat, demokratis, kaum buruh dan rakyat yang sejahtera adil dan makmur.
  5. Mempersatukan perjuangan serikat buruh-serikat buruh, mengkonsolidasikan organisasi serikat-serikat buruh, memimpin langkah-langkah perjuangan yang rapat dan kompak bersatu, serta memelihara setia kawan (solidaritas) dalam praktek dikalangan segenap kaum buruh.

Sedangkan Fungsi GSBI hadir adalah :

  1. Sebagai alat perjuangan kaum buruh dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya serta memberikan perlindungan hak serta kepentingan bagi kaum buruh dari kondisi kerja dan syarat kerja yang buruk serta hantaman arus modal dalam negeri maupun modal asing.
  2. Mempersatukan kaum buruh dan berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral untuk mewujudkan solidaritas dalam mempertahankan, mempromosikan hak dan kepentingan kaum buruh serta memperkuat perjuangan perbaikan sosial ekonomi, politik dan kebudayaan kaum buruh.
  3. Sebagai sekolah bagi kaum buruh untuk memiliki kemampuan seni memimpin dan kepemimpinan yang handal, menciptakan agitator dan propagandis handal serta keterampilan dalam mengatur organisasi dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, kursus-kursus serta pusat informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran, mutu pengetahuan, keterampilan dan produktivitas yang menyangkut perkembangan perburuhan dalam rangka pengembangan dan penguatan serikat buruh dan perjuangannya.
  4. Memperjuangkan terwujudnya syarat-syarat dan kondisi kerja yang manusiawi dengan berbagai cara, termasuk melalui Perjanjian Kerja Bersama [PKB] maupun dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang perburuhan dan rakyat banyak lainnya untuk terwujudnya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang berpihak pada kaum buruh dan rakyat.
  5. Mendorong dan terciptanya usaha-usaha ekonomi yang mandiri dan berkeadilan sosial.
  6. Sebagai wakil kaum buruh dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan nasional dan internasional.
  7. Sebagai alat kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan perundang-undangan yang di keluarkan pemerintah.
  8. Sarana membangun kerja sama dan menggalang solidaritas dengan badan-badan sosial serta organisasi lain dalam maupun luar negeri baik kaum tani, mahasiswa dan sektor rakyat lainnya serta kekuatan-kekuatan pro demokrasi dan hak azasi manusia untuk perdamaian dunia, menentang dominasi modal dalam negeri ataupun modal asing dan segala bentuk ketidak adilan serta memperjuangkan dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, berdaulat, adil dan makmur.

Sumber: Laman GSBI

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *