KontraS : 49 Kasus Konflik Agraria Terjadi di Sumut Sepanjang 2016

Kepala Operasional KontraS Sumut, Amin Multazam, mengungkapkan terdapat 49 kasus konflik agraria yang terjadi di Sumut sepanjang tahun 2016.

Jumlah ini meningkat sebanyak 16 kasus dari tahun 2015 lalu. Pada tahun lalu kasus konflik agraria yang terjadi sebanyak 33 kasus.

Dari 49 kasus yang terjadi pada tahun ini, kata Amin, sebanyak 72 orang mengalami luka-luka, 17 orang dikriminalisasi dan satu orang meninggal dunia.

“Hal ini menunjukkan bahwa persoalan agraria merupakan satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di Sumut,” ujar Amin ketika memberikan paparan di kantor KontraS Sumut Jalan Brigjen Katamso, Kamis (29/12/2016).

Kasus agraria yang terjadi pada tahun ini masih didominasi persoalan klasik, yakni berupa perebutan akses atas tanah yang melibatkan petani. Namun ketersediaan lahan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung dan kebijakan relokasi terhadap pedagang pasar tradisional dan masyarakat bantran rel kereta api di Medan juga turut menambah jumlah konflik agraria di Sumut sepanjang tahun 2016.

“Jika dikaji lebih dalam, persoalan-persoalan agraria tersebut bukan permasalahan baru dan masih potensial untuk meledak setiap saat. Situasi ini terjadi karena belum adanya mekanisme penyelesaian yang efektif,
baik dari pemerintah lokal maupun pusat,” ujar Amin.

Dalam beberapa kasus agraria di Sumut, menurut Amin, peran aparat keamanan khususnya pihak kepolisian dianggap tidak menyelesaikan masalah, namun justru memperkeruh situasi.

“Tingginya angka korban luka dan kriminalisasi menjadi bukti bahwa dalam menyikapi persoalan agraria, kepolisian belum mampu memahami situasi secara komperhensif serta berdiri pada posisi netral,” ujar Amin.

Satu kasus konflik agraria yang mendapatkan perhatian khusus KontraS adalah persoalan lahan eks HGU PTPN II di Sumut.

“Dalam catatan KontraS, sepanjang tahun 2016 ini tercatat 12 titik konflik yang melibatkan PTPN II dengan 30 korban luka dan 2 orang dikriminalisasi,” ujar Amin.

Menurut Amin, persoalan lahan PTPN II yang berkepanjangan menyebabkan kompleksitas aktor konflik. Bentrokan yang terjadi tidak hanya melibatkan petani, perusahaan perkebunan, aparat keamanan seperti kepolisian, TNI dan Pamswakasra, namun juga kelompok petani penggarap, preman dan berbagai kelompok lainnya.

Selama lima tahun terakhir, KontraS mencatat 54 kasus terjadi akibat persoalan lahan PTPN II yang menyebabkan 185 korban luka dan 6 orang meninggal dunia.

Sumber: Tribun News

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *