DPRD Sumut masukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Prolegda 2017
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Utara, AMAN Tano Batak dan Hutan Rakyat Institute (HaRI) menyambut baik dukungan DPRD Sumatera Utara yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.
Ketua DPW AMAN Sumut, Harun Noeh mengatakan, AMAN menyambut baik komitmen dan dukungan DPRD Sumut yang mengesahkan dokumen Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut dalam Prolegda 2017.
“Harapan kami tentunya agar menjadi prioritas untuk bisa segera dibahas dan disyahkan menjadi Perda,” kata Harun Noeh, Jumat (6/1).
Senada dengan itu, Ketua DPW AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak menjelaskan, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sudah menginisiasi adanya payung hukum di tataran Provinsi Sumatera Utara.
“Sangat penting demi terciptanya upaya mendorong daerah bisa menginisiasi hal yang sama. Pun harapan masyarakat adat ke depan dengan adanya Ranperda yang akan disyahkan tersebut, upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akan bisa dihentikan dan masyarakat adat bisa lebih mudah dalam melakukan klaim wilayah adatnya,” sebutnya.
Lebih jauh Roganda berharap, pemerintah daerah harus hadir dalam melindungi dan mengayomi masyarakat adat di wilayahnya sebagai salah satu kelompok paling rentan.
Sementara Direktur HaRI, Wina Khairina menyatakan, keberadaan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut sangat penting agar masyarakat bisa melakukan klaim hak atas wilayah adatnya sesuai isyarat putusan MK 35.
“Perlu percepatan agar hutan yang tersisa di Tapanuli bisa diselamatkan. Karenanya HaRI menyambut baik inisiatif ini,” tegas Wina.
Salah seorang Anggota Badan Legislasi DPRD Sumut, Sarma Hutajulu mengatakan, Ranperda tersebut akan dibahas DPRD Sumut dan Pemprov Sumut simultan bersama 39 Ranperda lainnya.
“Diupayakan akan bisa disyahkan pada tahun 2017. Kita juga nantinya akan melibatkan masyarakat sipil bila diperlukan tambahan informasi. Harapannya Perda ini nantinya bisa melindungi sekaligus menjadi solusi konflik-konflik yang dialami oleh masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya,” papar Sarma.
Sumber: AnalisaDaily