Sesuai dengan amanat konstitusi, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Sebagian hak tersebut telah dipenuhi oleh negara dengan terbukanya akses bagi semua warga untuk memperoleh pendidikan dasar.
Walaupun begitu, ternyata negara tetap belum mampu menjangkau seluruh warga negara karena begitu beragamnya karakteristik dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
Kebutuhan ini melahirkan pendidikan alternatif yang muncul di sejumlah wilayah, baik yang memiliki basis perkotaan, desa, maupun komunitas adat. Kebutuhan akan pendidikan alternatif juga muncul karena ketidakpuasan terhadap kualitas pendidikan, khususnya terhadap pendidikan yang memberikan ruang yang luas pada kemerdekaan dan kebutuhan individu anak.
Seiring perjalanan waktu, penyelenggara pendidikan alternatif berinisiatif untuk menyelenggarakan sebuah pertemuan nasional. Gagasan ini sudah dimulai dengan penyelenggaraan Dialog Nasional Pendidikan Alternatif: Merayakan Kemerdekaan Anak pada 17 Mei 2016.
Dengan spirit untuk membangun sinergi, dilakukan upaya pembentukan Jaringan Pendidikan Alternatif yang berisi lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan alternatif serta individu dan komunitas yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan alternatif.
Selain itu, upaya ini akan dilanjutkan dengan Pertemuan Nasional Pendidikan Alternatif yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, pada 21-23 Oktober 2016.