Masyarakat adat Toraja dari 32 daerah menjatuhkan sanksi adat atau ma’rambu langi’ kepada Mustamin Londa.
Hal itu diputuskan dalam pertemuan pemuka adat Toraja di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis (26/1/2017) siang.
“Kita putuskan Mustamin Londa harus lakukan ritual adat ma’ rambu langi atau denda adat yang akan ditentukan oleh keluarga di Tongkonan Sassa dan wilayah adat Mengkendek,” kata Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Toraya, Eric Crystal Rante Allo.
Pertemuan ini dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, Kejari Tana Toraja Jaka Suparna, dan Kapolres Tana Toraja AKBP Arief Satriyo.
Pihak Mustamin Londa juga menyampaikan permohonan maafnya.
“Saya memohon maaf kepada seluruh sangtorayan, dan siap menerima sanksi ritual adat bagi saya dan keluarga saya,” ujar Mustamin Londa.
Rasa penyesalan juga diungkapkan pengusaha tambak di Angkona, Luwu Timur itu.
“Saya bodoh bisa dimanfaatkan oleh oknum yang memberikan iming-iming uang dan kekuasaan”, tambah Mustamin.
Mustamin pun mengakui telah mengeluarkan dana senilai Rp 675 juta untuk rencana kegiatan itu.
AMAN Toraya akan mengawal masalah itu dan juga berharap adat Toraja tidak dimainkan dan diubah oleh oknum yang hendak mencari keuntungan.
“Kami sudah minta Kapolres Tana Toraja memeriksa panitia dan oknum yang hendak merusak tatanan adat Toraja”, tambah Puang Manggura yang juga Ketua Lembaga Adat Makale ini.
Sumber: Tribunnews