KontraS: DKN Bisa Dianggap ‘Institusi Kejahatan’ Jika Menghambat Hak Hukum Korban

Pemerintah berencana membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Hal ini telah disepakati dalam rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor Rabu 4 Januari 2017 lalu.

DKN sendiri nantinya akan menjadi badan yang menengahi konflik yang terjadi antar-masyarakat. Di mana lebih akan mengkedepankan proses musyawarah untuk menyelesaikan masalah sebelum masuk ke ranah peradilan.

Menanggpi hal tersebut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai usulan DKN sendiri berasal dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto yang sejatinya pernah bermasalah dengan pelanggaran HAM di masa lalu.

“DKN ini keluar dari pejabat yang sebetulnya bagian utama dari masalah yang ingin ditangani oleh DKN. Jadi DKN akan kehilangan landasan moral dan etik. Biasanya kalau ada mekanisme yang dibuat oleh pihak yang bermasalah maka akan mampet,” kata Haris kepada Okezone, Senin (30/1/2017).

“Hal ini pernah terjadi pada awal tahun 80an di Uganda. Idi Amin yang bermasalah dia pula yang membuat sebuah komisi. Hasilnya tidak ada yang signifikan,” sambungnya.

Sebelumnya Wiranto secara terang-terangan menyindir banyaknya kelompok masyarakat yang selalu mengandeng Komnas HAM lantaran memiliki peran untuk melakukan penyelidikan guna membawa suatu konflik ke wilayah peradilan. Padahal budaya peradilan menurut Wiranto datang dari Eropa bukan dari bangsa Indonesia. Menurut Haris hal ini merupakan persepsi yang salah dalam mencanangkan DKN ini.

“Bahwa bangsa Indonesia tidak butuh hukum apalagi hukum yang berasal dari barat. Ini persepsi ketakutan sesungguhnya karena pendekatan hukum akan menyeret Wiranto ke pengadilan jika berkas dari Komnas HAM diteruskan ke Kejaksaan Agung. Aneh kalau ada pejabat tinggi di Republik ini malah anti hukum apalagi ketika terkait dirinya,” kata Haris.

Selanjutnya, terang Haris ranah kerja DKN nantinya akan masuk ke masalah pelanggaran HAM berat. Hal ini tentunya tidak bisa diabaikan utamanya kejahatan yang serius yang harusnya segera masuk ke ranah pengadilan.

“Jadi nantinya DKN bisa dianggap sebuah ‘institusi kejahatan’ jika menghambat hak hukum para korban dan masyarakat,” tukasnya.

Sumber: Okezone

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *