Kontras dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM tolak solusi nonyudisial

Menurut Kontras, Indonesia adalah negara hukum maka dengan melakukan rekonsiliasi sebagai penyelesaian kasus bisa semakin melemahkan supremasi hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebaiknya tetap diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kejaksaan Agung mengatakan buktinya belum lengkap, tapi tidak secara terang tersampaikan kepada Komnas HAM dan juga keluarga korban, bukti seperti apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung,” kata Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri.

“Ini sekarang sebelum menjelaskan bukti apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung, kita sudah terlanjur terburu-buru untuk mengambil langkah rekonsiliasi tapi tidak ingin mencoba satu mekanisme yang sudah tersedia: UU NO. 26 Tahun 2000.”

“Masa kita punya UU, kita tidak pernah menguji? Ini akan memberikan imbas kepada kasus-kasus yang lain. Kalau ada kejahatan serupa terjadi hari ini atau di masa depan apakah kemudian pemerintah akan mengambil jalur rekonsiliasi untuk menyelesaikan semua masalah?”

Sebelumnya pada Senin (30/1) kepada para wartawan, Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dengan jalur nonyudisial.

“Dari tujuh pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama peristiwa 1965, kita sedang merumuskan cara terbaik untuk menyelesaikan sisa yang lain. Dan kita juga harus menyiapkan satu proses di mana penyelesaian itu sangat dimungkinkan melalui satu penyelesaian nonyudisial,” kata Wiranto.

Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat ditentukan oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diberikan ke Kejaksaan Agung, namun kasus-kasus HAM tersebut mandek di Kejagung dengan alasan tidak cukup bukti.

Alasan inilah yang membuat Komnas HAM ikut mendorong penyelesaian dengan proses nonyudisial.

“Kan ini proses judisialnya itu mandek, rata-rata itu sudah lebih dari sepuluh tahun mandek,” kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.

“Komnas HAM sebagai lembaga yang punya kewajiban untuk mendorong terpenuhinya hak-hak asasi manusia maka Komnas HAM mendorong proses alternatif. Alternatif dari proses yudisial menurut UU no. 26 sendiri itu kan ada proses rekonsiliasi,” tambah Imdadun.

Meski pemerintah memutuskan untuk menggunakan jalur rekonsiliasi, tidak serta merta proses hukum dapat dihentikan.

“Ini tentu tidak mudah, membutuhkan persyaratan-persyaratan khusus, membutuhkan satu semangat yang sama untuk membangun satu institusi yang mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang lalu dengan adil,” tambah Wiranto.

Persyaratan yang dimaksud, menurut Imdadun Rahmat, adalah Kejaksaan Agung harus mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penghentian proses hukum.

“Tetap harus ada proses acara. Tidak bisa perkara hukum lenyap begitu saja -apakah kejaksaan melakukan deponering, menyatakan bahwa tidak terpenuhi bukti-buktinya – harus ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung. Tidak boleh tanpa alasan sebuah perkara hukum pidana bisa lenyap begitu saja,” jelas Imdadun.

Dan yang seperti diutarakan Wiranto, Imdadun menambahkan bahwa harus ada satu institusi di bawah presiden yang mengatur rekonsiliasi ini.

“(Ada) alternatif yang namanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini dulu UU-nya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KKR tidak jadi terbentuk. Dalam keputusan MK dulu disampaikan bahwa bisa diselesaikan secara politik, semacam komite di bawah presiden,” tambah Imdadun.

Keluarga korban pelanggaran HAM juga menolak penyelesaian nonyudisial.

Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) yang tewas dalam Peristiwa Semanggi I tahun 1988- mengatakan dengan berjuang menuntut penegakan hukum berarti melanjutkan perjuangan para mahasiswa yang meninggal dunia menuntut penegakan hukum pada 1998 lalu.

“Kami masih akan terus berjuang sampai Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan juga nilai-nilai kemanusiaan.

“Karena bagi saya pribadi dan keluarga korban yang lain, yang sudah meninggal sudah meninggal, tapi jangan sampai keberulangan. Untuk mencegah terjadinya keberulangan ya tidak ada cara lain yaitu dengan membuat jera atau menghukum orang yang bersalah, harus lewat hukum.”

Menurut Sumarsih, keluarga korban tidak akan berhenti berupaya menyelesaikan kasus HAM tersebut lewat jalur hukum.

“Masih ada lembaga kepresidenan, lembaga-lembaga tinggi negara yang masih bisa kami lobi untuk mewujudkan komitmen Jokowi untuk menghapus impunitas. Tanpa penegakan hukum, saya percaya Indonesia tidak akan bisa lepas dari beban politik bangsa,” kata Sumarsih.

“Misalnya audiensi ke DPD, DPR, MPR. Agar bisa diselesaikan secara yudisial.”

Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan bahwa pelanggaran HAM berat antara lain diduga dilakukan oleh militer.

Menkopolhukam Wiranto sendiri, saat pecah peristiwa kerusuhan 1998, menjabat sebagai Panglima TNI. Ia turut dimintai pertanggungjawaban.

Ketujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah tragedi 1965, penembakan misterius 1982 hingga 1985, tragedi penghilangan aktivis 1997-1998, tragedi Trisakti 1998, kasus Talangsari 1989, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999 serta kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.

Sumber: BBC

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *