Hingga kini, tindak perdagangan orang masih marak, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Bahkan, pascapenetapan moratorium ke 19 negara di Timur Tengah berdasarkan KEPMEN No 260 tahun 2015 tentang Pelarangan Penempatan PLRT Penguna Perseorangan ke Wilayah Timur Tengah yang berlaku efektif 1 Juli 2015, Kasus trafficking buruh migran Indonesia semakin meningkat jumlahnya.
Untuk itu, anggota Jaringan Buruh Migran dan Tim pengawas (Timas) TKI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar pertemuan dan jumpa pers untuk mendukung pemerintahan Jokowi membongkar perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Dalam pertemuan tiga Timwas DPR hadir, Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka, dan Abidin Fikri. Sementara dari jaringan buruh diwakili oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, Lingkaran Aku Cinta Indonesia, Solidaritas Perempuan.
Dalam pertemuan tersebut mereka menyatakan bahwa tindak perdagangan orang masih marak, terutama dengan modus pengiriman TKI. Bahkan saat ini telah terungkap pengiriman buruh dengan tiga modus berbeda. Contohnya, saat mengurus surat izin pengiriman untuk jadi buruh formal, tapi di sana tidak dipekerjakan di wilayah formal, tapi jadi pembantu rumah tangga. “Ini ada ribuan yang dikirimkan. Saat ini kami mendorong pemerintah, untuk bisa menyelamatkan dan memulangkan 45 TKI yang menjadi korban,” kata anggota Panwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, di Kompleks Parlemen, Senin (30/1)
Dalam acara ini, juga sempat diputar video 45 buruh yang belum bisa dipulangkan. Keluhan-keluhan mereka diputar, yang semuanya adalah kaum perempuan. Dalam keluhannya, mereka mengaku kerap mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. “Pulangkan kami Pak Jokowi. Kami menuntut keadilan, kami dibohongi. Gaji kami cuma 150 (riyal) padahal janjinya ribuan,” keluh salah satu buruh dalam video yang diputar.
Sementara itu perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto meminta, pemerintah agar memulangkan 45 orang yang saat ini terlantar di Arab Saudi. Kemudian, pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada PJTKI memberangkatkan, tidak cukup hanya dengan mencabut izin kerja perusahaan, tapi juga menghukum pemilik perusahaannya. “Pemerintah harus membongkar sindikat perdagangan orang ini,” tegas Hariyanto.
Menurutnya, di 2016, SBMI menangani 106 kasus buruh migran yang ditempatkan ke Arab Saudi dan 65 orang sudah berhasil dipulangkan dari keseluruhan kasus yang dilaporkan dan di tangani oleh SBMI.
Sumber: Republika