Komnas Perempuan: Aturan Hukum Kekerasan Seksual Masih Minim

Komisi Nasional Perempuan menilai aturan hukum tentang kekerasan seksual yang menimpa perempuan masih minim sehingga perlu fokus dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Irawati Harsono, di Jakarta, Rabu (1/2/2017) menuturkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saat ini sudah dibahas di Badan Legislasi DPR dan masih menunggu apakah selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).
Substansi dari RUU PKS, kata dia, belum memiliki payung hukum terhadap kekerasan seksual karena di KUHP sendiri hanya disebutkan dan diatur mengenai perkosaan dan pencabulan.
“Di dalam RUU PKS akan diatur lebih jelas mulai dari pelecehan hingga penyiksaan secara seksual. Khusus pelecehan seksual sendiri nantinya akan dibuat gradasinya hingga sembilan lapisan sehingga lebih komprehensif,” kata Irawati saat berkunjung ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Indriyati Suparno menuturkan, selain RUU PKS, perlu juga upaya perlindungan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan seperti di Aceh maupun Papua.
Hal itu pula yang menjadi tujuan Komnas Perempuan datang ke LPSK.
“Aceh sudah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi (KKR), tetapi penyelesaian kekerasan seksual belum masuk prioritas KKR. Kami berharap KKR Aceh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, juga memasukkan penyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Untuk itulah, kami sangat berharap KKR Aceh dapat memiliki mekanisme perlindungan saksi dan korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual dengan LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Indriyati.

 

Sumber: Harian Terbit

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *