Solidaritas Perempuan: Perempuan Jakarta Hadapi Ancaman Kesehatan akibat Krisis Air Bersih

Ketua Solidaritas Perempuan Puspa Dewi mengatakan, praktik pengelolaan sumber daya air yang bertumpu pada eksploitasi dan komersialisasi sangat memberi dampak pada masyarakat terkait akses terhadap persediaan air bersih, khususnya kaum perempuan.

Menurut Puspa, penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis air. Karena itu hak warga negara atas air menjadi tidak terpenuhi.

“Jakarta menjadi salah satu wilayah yang masyarakatnya menghadapi masalah krisis air yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas,” ujar Puspa dalam diskusi terkait RUU Sumber Daya Air di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).

Puspa menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan Solidaritas Perempuan pada akhir 2016 hingga awal 2017 di lima wilayah padat penduduk kota Jakarta, sebanyak 94 persen warga memanfaatkan air dengan kualitas yang buruk.

Sementara sebanyak 87 persen warga Jakarta mengalokasikan dana yang lebih banyak untuk mendapatkan persediaan air bersih.

Rata-rata dalam sebulan, kata Puspa, satu keluarga mengalokasikan Rp 100.000 untuk membeli air bersih.

Kondisi tersebut, lanjut Puspa, berdampak pada kehidupan kaum perempuan karena sulit untuk memastikan ketersediaan air bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, sulitnya akses terhadap air bersih berpengaruh pada kesehatan reproduksi kaum perempuan. Setidaknya perempuan harus memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksinya, terutama pada saat menstruasi, kehamilan dan pasca-melahirkan.

“Krisis air berdampak pada kehidupan perempuan. Air di Jakarta sebagian besar tidak bisa dikonsumsi karena kualitasnya jelek, berwarna dan berbau. Hal itu tentu berakibat pada kesehatan reproduksi perempuan,” ujar Puspa.

“Kalau mau air berkualitas baik, warga harus beli air yang sudah diolah oleh perusahaan swasta,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Puspa berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan pemenuhan hak masyarakat atas air dalam pembahasan RUU Sumber Daya Air.

Puspa menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus memiliki kesamaan pandangan bahwa pengelolaan air harus bertujuan pada kepentingan sosial masyarakat, bukan pada komersialisasi.

“Hal itu harus menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah. RUU Sumber Daya Air harus mengakomodasi hak asasi manusia, keadilan dan kepentingan rakyat, bukan semata kepentingan ekonomi global,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Muhammad Reza mengatakan, praktik pengelolaan sumber daya air saat ini masih mementingkan aspek ekonomi dan ekploitasi tanpa memperhatikan aspek sosial bagi masyarakat.

Oleh sebab itu dia meminta pembahasan RUU SDA dilakukan secara terbuka untuk menghindari terjadinya legalisasi praktik eksploitasi air lewat undang-undang.

Dia juga mendesak pertimbangan MK dijadikan sebagai landasan dalam membahas RUU SDA. MK menekankan bahwa fungsi pengelolaan air oleh negara dilakukan pemerintah harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tercantum bahwa air adalah hak publik yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian negara harus memegang hak penguasaan atas air secara penuh.

Selain itu konsep hak guna air untuk kepentingan ekonomi harus sejalan dengan res commune (hak publik) dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

“Biaya operasional dan biaya modal pengelolaan air tidak boleh dibebankan ke masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah harus paham soal tafsiran putusan MK terkait pembatalan UU No.7 tahun 2004 bahwa pengelolaan air tidak boleh berlandaskan pada komersialisasi,” ujar Reza.

Sumber: Kompas

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *