Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pengacara aksi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, menuntut pengelolaan air bersih dikembalikan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Tuntutan ini dilakukan karena mereka menilai swastanisasi air di Ibukota merupakan perbuatan melanggar hukum, dan melanggar norma hak asasi air bersih untuk masyarakat.
“Kami menuntut pengelolaan air di Jakarta dikembalikan ke PDAM, dan Pemprov harus memperbaiki kualitas layanan air di Jakarta,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Matthew, saat berlangsungnya aksi Menolak Swastanisasi Air Jakarta, di Pintu Monas, Gambir, Rabu (22/3/2017).
Ia menambahkan, Mahkamah Agung (MA) dinilai menjadi salah satu pihak yang melancarkan praktik swastanisasi air di Jakarta. Itu karena keputusan tuntutan warga mengenai gugatan privatisasi air di Jakarta yang dilakukan pada 24 Maret 2015 lalu, belum juga dikeluarkan.
“MK sebelumnya sudah memutuskan bahwa perjanjian kerja sama privatisasi air Jakarta adalah melawan hukum. Tapi, Pemprov mengajukan banding, dan kami sekarang menunggu keputusan MA. Untuk itu MA agar segera dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak kepada masyarakat Jakarta dalam hal pengelolaan air di Jakarta,” katanya.
Seperti diketahui, puluhan warga yang terdiri dari Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kesaruan Nelayan Tradisional, dan LBH Jakarta, melakukan aksi di depan Pintu Monas Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menolak swastanisasi air oleh perusahaan asing AETRA dan Paljya, yang selama 20 tahun mengelola air bersih di Jakarta.
Sumber: Infonitas
Sepakat!!. Saya dukung perjuangan kawan-kawan LBH Jakarta