Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) Latih Komunitas Perempuan Peduli SDA Aceh

Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) membentuk Komunitas Perempuan di sejumlah kabupaten sejak Februari 2017 lalu. Komunitas itu dibentuk untuk meningkatkan kapasitas perempuan dalam bidang tata kelola hutan dan lahan.

“Komunitas Perempuan kita bentuk di beberapa kabupaten dampingan MaTA, yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat dan Nagan Raya. Dalam pelaksanaannya, kita bekerjasama dengan lembaga mitra kerja MaTA yang ada di daerah, baik itu lembaga maupun perorangan,” ujar Mutiara Rahmah, selaku pendamping dari MaTA.

Dijelaskan, tujuan lain pembentukan komunitas tersebut untuk memberikan pemahaman dan kesadaran, bahwa keterlibatan perempuan sangat penting dalam pengambilan kebijakan.

“Selama ini kelompok/komunitas perempuan sering dianggap tidak perlu tahun tentang urusan kebijakan pemerintah. Inilah yang kita dorong, agar perempuan di daerah bisa lebih ambil bagian dalam urusan pengambilan kebijakan tersebut. Hal ini khususnya di sektor tata kelola hutan dan lahan. Mengingat wilayah dampingan kita, sebagian dari mereka tinggal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU),” kata Mutiara.

Setelah dibentuk, tambahnya, kelompok perempuan itu akan diberikan pengetahuan tentang hak-hak terkait keterlibatannya dalam urusan pemerintah dalam sektor tersebut. Nantinya juga ada aksi tindak lanjut sebagai implementasi dari apa yang telah didapat, sehingga komunitas ini bisa mandiri.

Sebelumnya, kata Mutiara, pihaknya juga telah membentuk komunitas perempuan di Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Tamiang. Komunitas yang dibentuk Januari 2016 itu hingga saat ini masih tetap berjejaring dengan MaTA.

“Tahun 2017 ini MaTA ingin menjangkau kabupaten-kabupaten lain agar lebih banyak lagi perempuan yang sadar, tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan sebuah kebijakan di sektor tata kelola hutan dan lahan di Aceh,” katanya.

Sumber: Mata Aceh

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *