Ini Yang Bikin Pengadilan Legalkan Yayasan Putera Indonesia

Sengketa kepimimpinan Yayasan Putera Indonesia (YPI) akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin (4/7). Majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony mengabulkan gugatan Rizfan Abudaeri terhadap empat pengurus YPI. Meski demikian, ada dua yayasan yang sama-sama dinyatakan sah secara hukum. Yakni, YPI dan Yayasan Putera Indonesia Malang (Yayasan PIM).

Untuk diketahui, pada 24 Februari lalu, Rizfan dengan didampingi empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap empat pengurus yayasan. Yakni, tergugat I Arijono (ketua pembina YPI); tergugat II M. Wahyudi (ketua YPI); tergugat III H. Partono (wakil ketua pembina YPI); dan tergugat IV Soedarsono (pengawas YPI). Keempatnya dinilai tidak menjalankan prosedur penyusunan kepengurusan yayasan.

Dalam perkara bernomor 44/Pdt.G/2017/PN Mlg tersebut, penggugat menyampaikan sembilan poin. Di antaranya, untuk memulihkan kedudukan Rizfan sebagai ketua II dan bendahara. Selain itu, penggugat menyatakan bahwa pengurus YPI sah dan dapat dijalankan berdasarkan akta notaris tertanggal 1 Desember 1999.

Dalam pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony itu menyebutkan, eksistensi penggugat, yakni YPI, masih sah dan berbeda dengan yayasan PIM. ”Eksistensi penggugat masih sah, sedang Yayasan PIM yang tidak melibatkan penggugat (dalam pengurusan baru) adalah melawan hukum,” ujar Johanes di hadapan puluhan peserta sidang.
Akan tetapi, tidak semua gugatan dikabulkan. Gugatan material seperti ganti rugi Rp 11 miliar ditolak karena dinilai tidak beralasan.

Usai sidang, anggota Pembina Yayasan PIM Rohadi Wicaksono mengungkapkan, pihaknya belum menentukan sikap konkret. ”Persepsi kami, dalam putusan tersebut kedua pihak diakui keabsahannya, baik YPI maupun Yayasan PIM. Tentu kami tidak puas dan mengarah akan melakukan upaya banding. Tapi, kami juga masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari sekaligus masukan dari pengacara,” ujar Rohadi.

Menurut Rohadi, Yayasan PIM sah secara hukum berdasarkan SK Kemenkumham tahun 2007. ”Saat itu, seluruh yayasan harus berbadan hukum dan diakui Kemenkumham. Kalau waktu itu kami tidak mengurus, legalitas tidak diakui,” tambah Rohadi.

Sumber: Radar Malang

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *