Komunitas Tjimahi Heritage Desak Pemkot Cimahi Untuk Melestarikan Bangunan Heritage

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI – Komunitas Tjimahi Heritage yang merupakan komunitas pecinta sejarah mendesak pemerintah untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya seperti bangunan bersejerah yang ada di Kota Cimahi.

Hal tersebut karena saat ini masih ada bangunan bersejarah di Kota Cimahi yang terbengkalai dan tidak terurus seperti Kolam Renang Berglust (atau Berkleus) dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Jalan Sukimun, RT 1/4, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Menurut Ketua Komunitas Tjimahi Heritage, Machmud Mubarok, sejauh ini tidak ada bantuan dan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Cimahi terhadap adanya bangunan bersejarah tersebut, akibatnya sebagian bangunan itu terbengkalai.

“Jadi kita miris juga karena Kota Cimahi ini sangat kurang dengan tempat destinasi wisata. Jadi upaya dari Pemkot Cimahi untuk menjaga bangunan berserjarah harus segera mengeluarkan Perda Cagar Budaya,” ujarnya saat ditemui di Kolam Renang Berglust, Kota Cimahi, Minggu (14/4/2019).

Perda Cagar Budaya tersebut, lanjutnya, salah satu cara untuk menjaga cagar budaya atau bangunan bersejarah, karena tanpa adanya perda tersebut pemerintah akan kesulitan untuk menjaga sejumlah bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.

“Kalau bangunan bersejarah milik militer saat ini memang sudah dirawat dengan baik, tapi ketika mereka merenovasi atau membutuhkan ruang yang lebih luas pasti dirobohkan begitu saja,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini belum ada upaya dari Pemerintah Kota Cimahi untuk melestarikan dan menjaga cagar budaya tersebut, karena masalahnya belum ada Perda Cagar Budaya.

“Jadi itu manjadi persoalan bagi kita, tidak ada aturan yang kuat untuk menjaga cagar budaya ini,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja, mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan lima bangunan heritage dalam daftar bangunan cagar budaya ke sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemendikbud.

“Lima bangunan tersebut diantaranya Rumah Sakit Dustira, Stasiun Cimahi, Gedung Sudirman atau Gedung Historich, Gereja Santo Ignatius, dan Penjara Militer Poncol. Tapi itu juga belum tentu lolos verifikasi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Tujuan pendaftaran bangunan cagar budaya itu, kata Budi, sebagai langkah untuk melindungi desain bangunan bersejarah agar tidak dipugar seenaknya oleh pemilik bangunan.

“Karena hampir semua bangunan heritage di Cimahi ini kan milik TNI. Kalau tidak dilindungi oleh Pemkot melalui sistem registrasi, nanti akan habis direnovasi, seperti rumah-rumah zaman Belanda di Jalan Baros,” katanya.

Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Dedy Herdiana

Artikel ini disadur dari Tribun Jabar.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *