Komunitas Anti-Kekerasan Perempuan dan Anak Tolak Pernikahan di Bawah Umur

Komunitas dan organisasi masyarakat anti-kekerasan perempuan dan anak menolak pernikahan di bawah umur. Pernikahan anak di bawah umur dinilai bisa berdampak pada aspek kesehatan, khusus reproduksi.

“Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia di bawah 18 tahun. Terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayi,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Nanda Dwinita, dalam acara Cukup! Hentikan Pernikahan Anak, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019).

Dia mengatakan, pada usia tersebut, ibu sedang masa pertumbuhan dan memerlukan gizi untuk janin. Sehingga akibatnya, bayi kemungkinan lahir secara prematur.

Sementara itu, Country Director Oxfam in Indonesia Maria Lauranti mengapresiasi pemerintah yang mengesahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU tersebut mengatur pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah.

“Jumlah perkawinan anak harus ditekan menghentikan praktik pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Dan tentu saja ini dengan dukungan sangat besar perlu hadir, untuk juga mengubah, bukan hanya peraturan, tapi juga norma di masyarakat,” ujar Maria menambahkan.

“Alasan sederhana, perempuan siap pada saat ia menikah, maka akan ada kematangan dan kestabilan di dalam rumah tangga. Akan ada kesempatan bagi dia dan anaknya untuk berkarya. Dan pada saat perempuan punya cita-cita yang tinggi, semangat yang tinggi. Maka perempuan diharapkan punya kemampuan secara ekonomi yang mumpuni berkontribusi ke masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Wali Kota Jakarta Timur M Anwar. Dia mengatakan, anak harus dibina dan dibimbing dengan baik, serta harus diajarkan sejak dini tentang bahayanya menikah di bawah umur.

“Kita sebagai pemerintah, harus memonitoring perkembangan anak agar mereka melakukan hal baik. Mereka tidak tawuran, unjuk rasa, dan lain-lain. Saya harapkan dari kegiatan ini bisa menjadi pemahaman ke ibu-ibu untuk anaknya tentang dampak dari pernikahan di usia dini,” pungkas Anwar.

Terpantau dari acara Kampanye Cukup! Hentikan Perkawinan Anak!, Anwar ikut serta dalam deklarasi menolak perkawinan anak. Anwar dan beberapa perwakilan komunitas, serta anak-anak, melakukan cap tangan dan menandatangani penolakan pernikahan di bawah usia.

https://news.detik.com

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *