Narasi kewajiban seorang istri untuk melayani suaminya dalam dunia perkawinan seringkali disalahgunakan oleh segelintir individu. Kewajiban tersebut kerap diartikan sebagai suatu hal yang “wajib” dan “harus” dilakukan tanpa melihat kondisi sang istri yang mungkin sedang berhalangan. Hal ini kemudian bisa mendorong terjadinya suatu aktivitas seksual antara suami-istri tanpa disertai consent. Inilah yang bisa disebut suatu bentuk “pemerkosaan” dalam perkawinan atau yang populer juga disebut “Marital Rape”. Lebih lanjut kita akan menbincangkan perkara Marital Rape ini di Jubaedah ke-20.
Sesi kali ini akan dipandu oleh Mutiara Proehoeman founder @save_janda dengan Crissy Siahaan founder Sejiwa (komunitas untuk isu kesehatan mental) yang juga merupakan penyintas Marital Rape.
Sesi diskusi akan diadakan Jumat, 18 September 2020 jam 16.30 – 17.30 WIB.