Menurut Catahu Komnas Perempuan, 79% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas merupakan kekerasan seksual. Ketika berusaha mengakses keadilan, perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual kerap menghadapi hambatan, seperti kurangnya tenaga pendamping disabilitas, fasilitas lembaga layanan yang tidak ramah disabilitas, hingga diragukannya kesaksian dari penyandang disabilitas mental.
Sangat penting untuk bersolidaritas dan mengikutsertakan pengalaman perempuan disabilitas sebagai bagian dari suara perlawanan terhadap kekerasan seksual. Bagaimana fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas serta perlindungan hukumnya?
Ikuti webinar “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual” bersama Muharyati, DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Jakarta, dan Andiani Sharfina, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada:
Jumat, 04 Desember 2020
16.00-17.30
Via Zoom
Link pendaftaran: bit.ly/WebinarKAKGHWDI
CP: 085697456576