Webinar Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Menurut Catahu Komnas Perempuan, 79% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas merupakan kekerasan seksual. Ketika berusaha mengakses keadilan, perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual kerap menghadapi hambatan, seperti kurangnya tenaga pendamping disabilitas, fasilitas lembaga layanan yang tidak ramah disabilitas, hingga diragukannya kesaksian dari penyandang disabilitas mental.

Sangat penting untuk bersolidaritas dan mengikutsertakan pengalaman perempuan disabilitas sebagai bagian dari suara perlawanan terhadap kekerasan seksual. Bagaimana fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas serta perlindungan hukumnya?

Ikuti webinar “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Seksual” bersama Muharyati, DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Jakarta, dan Andiani Sharfina, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada:

Jumat, 04 Desember 2020
16.00-17.30
Via Zoom

Link pendaftaran: bit.ly/WebinarKAKGHWDI
CP: 085697456576

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *