Justice Without Borders Mengajak PRT Migran untuk Percaya Keadilan Dapat Diraih Di Mana Pun Mereka Berada Melalui Kasus Tuntutan Masif Tanpa Biaya

Enam belas PRT Migran di Hong Kong memutuskan percaya bahwa keadilan dapat diperoleh bersama dengan Justice Without Borders dan organisasi lainnya. Kampanye #PercayaBersama kedua ini diluncurkan untuk menyambut Hari Migran Internasional dan mengajak PMI mengakses keadilan di tanah air saat mereka bekerja di luar negeri, tanpa biaya.

Jakarta: Kamis, 16 Desember 2021

(Bersama Bapak Sulistijo Djati Ismojo, Fungsional Diplomat Madya, Direktorat PWNI, KEMLU RI dalam peluncuran kampanye #PercayaBersama, 16 Desember 2021)

– Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran Indonesia yang pulang dari Singapura dan Hong Kong, yang telah menjadi korban eksploitasi, pelecehan, maupun potongan agensi yang berlebih, kini memiliki jalan untuk menuntut haknya dari kampung halaman. Hal ini berkat upaya Justice Without Borders (JWB), organisasi nirlaba regional yang terbukti berhasil menyelesaikan gugatan reverse-cross borders bagi para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di negara penempatan. JWB tidak memungut biaya apapun atas kasus-kasus yang mereka selesaikan.

Hari ini, JWB meluncurkan kampanye publisitas #PercayaBersama yang kedua, menggunakan media tradisional dan sosial, untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang bagaimana pekerja migran Indonesia dapat mencari bantuan untuk bantuan hukum lintas batas, bahkan setelah mereka kembali pulang ke negara asal mereka. Peluncuran ini menghadirkan Kemenlu RI, Serikat Buruh Migran Internasional (SBMI), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pembicara. Kampanye ini diluncurkan untuk menyambut Hari Migran Internasional akhir pekan ini.

“Litigasi lintas negara sangat penting untuk dilakukan untuk memastikan pekerja migran tetap dapat memperjuangkan haknya sambil melanjutkan hidupnya, dan memberikan pesan kepada para pelaku kekerasan dan eksploitasi pekerja migran bahwa mereka tetap bisa dituntut dan diminta pertanggungjawabannya walau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah tidak berada di negara yang sama dengan mereka,” kata Putri Salsa, Kepala Kantor JWB Indonesia.

“Litigasi lintas negara terjadi ketika pekerja migran tidak berada di negara yang sama dengan pelakunya. Sebelumnya, pelaku eksploitasi dan kekerasan merasa mereka sudah terbebaskan dari tanggung jawab ketika pekerja pulang ke kampung halaman. Pekerjaan kami menunjukkan bahwa itu tidak benar. Yang mereka lakukan tetap salah dan mereka harus memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada PMI. Dalam kasus yang dibahas di kampanye kali ini, kami mengimplementasi strategi ini secara masif dan berbalik dari biasanya. Bila dulu kami hanya fokus pada PMI yang sudah pulang tapi ada masalah di luar negeri, sekarang kami membantu PMI yang masih bekerja di Hong Kong tapi memiliki masalah di Indonesia,” tambahnya lagi.

Kampanye #PercayaBersama JWB berupaya untuk meningkatkan kesadaran lebih banyak PRT migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong tentang hal ini. JWB percaya bahwa jika semakin banyak pihak yang mengetahui konsep litigasi lintas negara ini di antara komunitas pekerja migran dan pemangku kepentingan, maka akses keadilan bagi pekerja migran Indonesia akan semakin dekat.

Pencapaian Pertama JWB Menyelesaikan Kasus 16 PRT Migran Secara Bersamaan

Salah satu masalah paling umum yang dihadapi para pekerja migran di JWB adalah biaya agen tenaga kerja ilegal. Agen di negara asal pekerja dan di luar negeri dapat mematok biaya jauh lebih banyak dari yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.

Pada bulan Agustus 2019, JWB berhasil memecahkan masalah tersebut dan menangani kasus lintas batas yang melibatkan tindakan perdata terhadap agen tenaga kerja di Indonesia, walaupun PRT migran yang bersangkutan, berjumlah 16, masih bekerja di Hong Kong. Pada kasus pertama ini, kesemua PRT migran telah membayar biaya minimal 3 kali gaji bulanan mereka, jauh di luar batas hukum yang ditetapkan oleh hukum Indonesia.

Upaya tersebut merupakan contoh klasik bagaimana JWB membuka jalur baru akses keadilan bagi pekerja migran. Memimpin upaya tim di seluruh rute migrasi, kantor JWB di Hong Kong dan Indonesia bekerja sama dengan mitra lokal, seperti SBMI dan BP2MI.

Kampanye #PercayaBersama 2021

Kampanye #PercayaBersama merupakan kampanye publik JWB ke PRT migran Indonesia dan masyarakat umum. Tahun ini merupakan tahun kedua kampanye #PercayaBersama telah berlangsung. Film pendek yang diusung di tahun kedua ini menampilkan kisah seorang PRT migran di Hong Kong bernama Rita (bukan nama sebenarnya) dan lima belas teman-temannya yang mengalami potongan gaji berlebih dari regulasi yang berlaku. Untuk menuntut kompensasi yang mestinya mereka dapatkan, JWB bekerjasama dengan SBMI secara intensif. Berenam belas, mereka berhasil mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan. Melalui penggunaan media sosial, JWB berharap masyarakat Indonesia dapat menyebarkan berita bahwa litigasi lintas negara dapat dilakukan bersama JWB dan organisasi-organisasi mitranya. Selain itu, kampanye ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan dapat diraih oleh PMI meski mereka tak lagi berada di negara tempat mereka bersengketa.

“Istilah litigasi lintas negara masih terdengar asing oleh orang Indonesia. Kami berharap kampanye dari JWB ini dapat menumbuhkan kepercayaan bersama di kalangan PRT migran Indonesia yang bekerja di Singapura dan Hong Kong. Sehingga, ketika mereka memiliki masalah yang serupa dengan Rita dan lima belas temannya, mereka mengerti betul bahwa JWB selalu dapat dipercaya untuk menyelesaikan kasus serupa, tanpa biaya,” kata Afina Nurul Faizah, Humas JWB Indonesia.

sumber: https://forjusticewithoutborders.org/percaya-bersama-2021/

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *