Aprindo Deklarasi Anti Barang Impor Ilegal

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memiliki rencana untuk membuat deklarasi anti impor barang ilegal. Deklarasi ini rencananya akan menggandeng pelaku industri manufaktur, pemasok, dan juga supplier.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mendey mengatakan, impor barang ilegal dapat menggerus perdagangan lokal maupun perdagangan legal. Misalnya saja, pakaian bekas dan barang elektronik yang banyak beredar di black market. Selain itu, pemerintah juga gencar untuk melakukan penertiban terhadap barang-barang impor ilegal melalu berbagai regulasi.

“Deklarasi ini sebagai semangat untuk mengatakan kepada masyarakat agar membeli barang-barang yang legal, karena konsumen merupakan mata rantai yang terakhir sebagai penggerak roda ekonomi Indonesia,” ujar Roy.

Roy menegaskan bahwa, jejaring retail yang masuk dalam anggota Aprindo tidak ada yang menjual barang ilegal. Penjualan barang ilegal justru ditemukan di jejaring retail yang tidak masuk sebagai anggota Aprindo, namun hal ini sering digeneralisasi. Apalagi, saat ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah mulai berlaku sehingga peredaran barang ilegal mesti diantisipasi dan diawasi.

“Rencana deklarasinya nanti kita lihat lagi waktunya, sebenarnya ini berangkat dari bincang-bincang di forum komunikasi antar asosiasi dan Kementerian Perdagangan,” kata Roy.

Foto dan narasi diambil dari sumber.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *