LBH Yogya Buka Sekolah Paralegal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kembali membuka pendidikan bagi calon paralegal. Berbeda dengan pendidikan pada umumnya yang hanya memberikan materi hukum semata, sekolah paralegal ini menanamkan ideologi perjuangan penegakan hukum dan HAM sebagai materi pokok.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen lembaga untuk terus meningkatkan akses layanan keadilan bagi masyarakat miskin, sesuai amanat UU Nomer 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin, Kami (12/5).

Sekolah paralegal tingkat dasar angkatan III tahun ini telah dibuka sejak tanggal 30 April. Acara pembukaan dihadiri perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kanwil kemenkumham DIY, Polda DIY, dan para pengajar serta koordinator komunitas.

Peserta pendidikan berjumlah 25 orang terdiri dari berbagai komunitas asal DIY dan luar daerah. Peserta berasal antara lain dari kalangan warga miskin kota, petani, buruh, korban terdampak pembangunan, dan penyandang difabel.

Mereka merupakan anggota komunitas jejaring LBH. Pendidikan paralegal ini berlangsung selama tiga bulan dimulai bulan April hingga akhir Juli 2016. “Setelah mengikuti sekolah ini diharapkan peserta memiliki kompetensi guna menunjang kinerja advokasi di masing-masing komunitasnya,” imbuh Hamzal.

Struktur kepengurusan pendidikan paralegal terdiri atas kepala sekolah dibantu staf dan asisten pembela umum LBH Yogyakarta. Pengajar berasal dari ragam latar belakang semisal dosen fakultas hukum, aktivis, dan, praktisi hukum.

Menurut kepala sekolah paralegal LBH Yogyakarta, Nur Wahid Satrio, peran paralegal dibutuhkan untuk membantu masyarakat khususnya golongan miskin dan marjinal yang kesulitan mendapat akses keadilan hukum. Terlebih, jumlah advokat yang tersedia tidak sebanding dengan penduduk yang padat dan menyebar di berbagai penjuru.

“Selama ini paralegal telah memberikan kontribusi nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Berkat peran mereka, proses demokrasi di tingkat lokal juga mampu didorong,” ujarnya.

Ditegaskan, paralegal telah mendapat pengakuan yuridis dari negara sebagaimana dituangkan dalam UU Bantuan Hukum. Dalam undang-undang itu dijelaskan maksud bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma.

Dalam pelaksanaannya, pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum. “Inilah bentuk legitimasi paralegal. Lewat pengakuan yuridis tersebut, mereka memiliki posisi dan status yang kuat dalam menjalankan perannya di komunitas,” terang Nur Wahid.

Setelah selesai menempuh pendidikan, peserta sekolah paralegal akan dikembalikan ke komunitas masing-masing. Selanjutnya mereka diharapkan bisa berkiprah mengadvokasi anggota organisasi, tanpa bergantung pada orang lain.

Sumber: SuaraMerdeka.com

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *