Penilaian Kontras atas HAM di era Jokowi-JK

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya sebatas retorika.

Menurut Puri, saat ini masyarakat terbiasa mendengar Presiden Joko Widodo membangun retorika, standar ganda, dan seakan mengecilkan masalah ketidakadilan yang muncul dalam isu HAM.

Hal tersebut terlihat pada banyak pernyataan Presiden Jokowi bahwa di Indonesia tidak ada lagi praktik diskriminasi kepada kelompok minoritas.

“Penegakan HAM saat ini masih terbatas pada retorika saja,” ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

“Dalam Nawacita disebutkan ada pelanggaran HAM tapi tidak ada solusi yang konkret mengenai penuntasannya,” kata dia.

Contoh lain, kata Puri, saat Presiden Jokowi menyatakan dukungannya terkait penuntasan kasus hukum kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

Namun, langkahnya menjadi gamang dan ambigu ketika diketahui bahwa dokumen berkas penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir menghilang di kantor Kesekretariatan Negara.

Menurut Puri, Presiden Jokowi tidak mampu menjawab perintah Komisi Informasi Pusat untuk mencari dokumen tersebut dan mengumumkan isi dari dokumen kepada publik.

“Alih-alih mengumumkan, ia malah menunjuk Jaksa Agung, yang tidak memiliki mandat, untuk melacak keberadaan dokumen itu,” kata Puri.

Puri pun menuturkan, selama ini Kontras ingin menegaskan bahwa keberpihakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir adalah ujian penting.

Negara harus mampu dan mau bertanggung jawab pada agenda penegakan HAM secara keseluruhan di Indonesia. (Kristian Erdianto)

Sumber: Kontan

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *