Sebanyak 45 penyu laut dari beragam jenis disita dari lima orang yang diduga penyelundup di perairan Kubu, Provinsi Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, mengatakan penyitaan berawal dari informasi masyarakat kepada polisi mengenai kapal yang mengangkut puluhan penyu.
Tim gabungan Polisi Air dan Polres Karangasem kemudian menelusuri keberadaan kapal tersebut mulai Rabu (06/04) pukul 23.00 WITA. Kapal baru ditemukan keesokan harinya, pukul 17.00 WITA.
“Di atas kapal tim menemukan sebanyak 45 penyu laut. Jenisnya bermacam-macam. Kelima anak buah kapal lalu kami tangkap dan sekarang ada di tahanan Polda,” kata Heri kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Kelima orang tersebut, menurut Heri, berasal dari Tanjung Benoa, Bali. Adapun kapal yang mereka awaki berlayar dari perairan Pulau Madura menuju Kubu, Karangasem, Bali.
“Sehingga patut diduga, penyu-penyu itu berasal dari perairan Madura,” kata Heri, seraya menambahkan bahwa puluhan penyu itu hendak dijual untuk kepentingan kuliner.
Kini puluhan penyu jenis tempayan, hijau, dan sisik itu tengah diperiksa kondisi kesehatannya di pusat penangkaran di Serangan, beberapa kilometer dari Denpasar, Bali.
“Begitu mereka pulih, penyu-penyu itu akan dilepasliarkan,” ujar Heri.
Aksi Polda Bali tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah aktivis pelindung satwa.
Namun, Femke den Haas dari Jakarta Animal Aid Network menyayangkan tindakan aparat yang mengirim penyu-penyu tersebut ke Serangan.
Menurutnya, binatang laut tersebut seharusnya langsung dilepaskan ke laut untuk meningkatkan peluang hidup dan meminimalisasi cedera.
Penangkapan penyelundup penyu di Bali bukan kali pertama. Setidaknya dua kali aksi tersebut digagalkan oleh Polda Bali, pada Juli dan September 2015.
Berdasarkan data ProFauna,ada tujuh jenis penyu di dunia dan enam di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, penyu belimbing, penyu pipih, dan penyu tempayan.
Perdagangan semua jenis penyu laut di Indonesia dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Bahkan, menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Foto dan berita diambil dari sumber.