Perempuan Mahardhika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik: Tuntut Pemerintah Usut Mei 1998

Komite Nasional Perempuan Mahardhika Dian Novita mengatakan pemerintah harus menyelediki dan melakukan upaya dalam menuntaskan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998.

Hingga kini, kasus pemerkosaan massal 1998 belum kunjung mencapai titik terang.

“Sampai hari ini tragedi pemerkosaan massal belum diakui oleh pemerintah. Ini adalah salah satu sejarah yang harus diakui oleh Indonesia,” kata Dian di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Dian mengatakan terdapat 168 laporan pemerkosaan ke Komnas Perempuan pada tragedi Mei 1998. Kata dia, pelaku tragedi pemerkosaan massal tidak mendapat jeratan hukum.

Mencegah hal itu terulang, Perempuan Mahardika dan Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut pemerintah untuk mengesahkan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut Dian, dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terdapat pembahasan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

“Yang paling penting bukan kebiri atau hukuman mati tapi adanya penyembuhan korban dan pencegahan kekerasan agar tidak terulang. Kebiri dan hukuman mati orientasinya pelaku,” ucap Dian.

 

Ilustrasi dan berita diambil dari Kompas.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *