Tokoh Anti-Reklamasi Teluk Benoa Tolak Logika Pemerintah

Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), I Wayan Suardana atau akrab disapa Gendo, mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi warga Bali menolak reklamasi di Teluk Benoa.

“Pemerintah pusat (selama ini–) sesat pikir,” kata Gendo saat ditemui di pelataran kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.

Masyarakat Bali, kata Gendo, menuntut agar kawasan Teluk Benoa dikembalikan menjadi kawasan konservasi alam. Namun, sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat masih menolak. Alasannya, di kawasan Teluk Benoa, sudah ada jalan tol, pelabuhan, dan instalasi pipa gas. Menurut Gendo, pemerintah mengklaim seluruh infrastruktur yang sudah dibangun di sana tak mungkin dipindahkan.

“Pemerintah menolak mengembalikan status kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi, karena di sana sudah ada perubahan fisik kawasan,” kata Gendo. Alasan inilah yang menurut dia, sesat pikir. Pasalnya, kata Gendo, jika mengikuti kronologis maka penetapan kawasan konservasi Teluk Benoa sebenarnya bersamaan dengan penetapan proyek pembangunan jalan tol. Bahkan, penetapan keduanya diatur dalam satu aturan yang sama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011.

“(Waktu itu) masyarakat disampaikan agar percaya bahwa jalan tol dibangun tanpa ada embel-embel lain,” kata Gendo. Pemerintah Provinsi Bali bahkan menegaskan bahwa pembangunan jalan tol sengaja dibuat melayang di atas laut, agar tak ada alih fungsi kawasan di kawasan Teluk Benoa. “(Waktu itu) yang bicara Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan,” ujar Gendo.

Tak hanya itu. Menurut Gendo, ketika Teluk Benoa ditetapkan menjadi kawasan konservasi pada 2011, sebenarnya di kawasan itu sudah ada pelabuhan dan instalasi pipa migas. “Jadi kenapa justru saat masyarakat meminta pengembalian status kawasan Teluk Benoa kembali ke kawasan konservasi, pemerintah malah meminta jalan tol, pelabuhan, dan pipa migas dihancurkan. Ini logika sesat pikir, mau menghindari tanggung jawab,” katanya dengan nada tinggi.

Kawasan Teluk Benoa tidak lagi menjadi kawasan konservasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Perpres tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Masyarakat Bali menuntut Presiden Joko Widodo mengembalikan kawasan Teluk Benoa sebagai daerah konservasi agar rencana reklamasi teluk itu batal dengan sendirinya.

Sumber: Tempo

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *