Apindo Ajak Pengusaha Manfaatkan Peluang Ikut Tax Amnesty

Adanya program pengampunan pajak atau yang akrab disebut tax amnesty, dimanfaatkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda.

Ketua Apindo Samarinda, Novel Chaniago, berharap kalangan pengusaha tak menghilangkan peluang mengikuti tax amnesty.

“Jangan sampai peluang ini lewat. Dan kita justru dapat masalah di kemudian hari,” kata Novel.

Berdasarkan aturan yang ada, kata Novel, objek pajak yang tidak dilaporkan sampai April 2017 mendatang, berpotensi menjadi milik negara.

“Karena 31 Maret 2017 berakhir, setiap aset atau harta orang pribadi atau badan usaha ditemukan pajak tidak dilaporkan bakal dianggap sebagai penghasilan dikenakan Pph. Kalau Badan usaha 25% Pph. Pribadi 20% Pphnya. Denda nya 200% Akibatnya, Sisanya aset 25%. 20% lainnya diambil negara sebagai konsekuensi karena pajak tidak dilaporkan,” kata Novel.

Novel pun mengajak rekannya melaporkan semua aset bergerak dan tidak bergerak.

Bisa berupa tabungan, perhiasan, saham, dan apapun yang kita punyai belum dilaporkan sampai 2015.

“Laporkan itu dalam tax amnesty. Dengan begitu, kita bebas. Artinya 2015 sampai 30 tahun ke belakang kita tidak akan diperiksa pajak,” urainya.

Sumber: Tribunnews.com

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *