Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengkhawatirkan perkembangan pendidikan bagi dokter di Indonesia sekarang ini.
Sekitar 50 tahun yang lalu negara-negara jiran di Indonesia meminta dokter-dokter Indonesia untuk mengajar di fakuktas kedokteran di negaranya.
Namun situasinya kini berubah, fakultas kedokteran tanah air banyak tidak di akui prestasinya di luar negeri sehingga lulusannya masih terbilang sulit untuk meneruskan pendidikan ke universitas ternama di luar negeri.
Menangapi hal tersebut, Ketua Umum IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG(K) merasa perlunya pembenahan pendidikan kedokteran.
“Pembehanan berawal dari UU Dikdok. Ini penting untuk kedokteran Indonesia kedepannya,” ungkapnya di ruang rapat Badan Legislatif DPR RI, Senin (25/7).
Undang-undang Pendidikan Dokter (UU Dikdok) No 20 Tahun 2013 dimaksudkan sebagai rujukan untuk menata sistem pendidikan kedokteran dan membangun sistem pelayanan kesehatan di Indonesia bagi kemaslahatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Namun pada kenyataannya, UU Dikdok tersebut berpotensi merugikan masyarakat, karena adanya penyisipan gelar Dokter Layanan Primer yang sebetulnya tidak ada analisisnya di dalam naskah akademik.
“Status kesehatan Indonesia di masa depan sangat ditentukan oleh sistem pendidikan kedokteran saat ini dan ditopang dengan sistem kesehatan yang baik,” ungkapnya.
Sumber: Wartakota