IDI Berikan Pendampingan Hukum Dokter Tersangka

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memberikan pendampingan hukum untuk dokter yang menjadi tersangka dalam kasus vaksin palsu, yakni dr. Indra Sugiarno Sp.A, yang bekerja di Rumah Sakit Harapan Bunda.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis menyatakan dokter yang terkait peristiwa itu belum dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, papar dia, IDI berupaya memberikan bantuan pembelaan dan pendampingan hukum saat kasus itu masuk ke pengadilan.

“Tapi kalau memang masuk tahap perkara pengadilan, kami akan membantu dengan pembelaan, jadi pendampingan akan dilakukan,” ujar Oetomo di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (26/7).

Meski demikian, Oetomo menegaskan, jika dr. Indra dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka IDI akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik. Sanksi tersebut, ucapnya, berbeda dengan putusan hukum pidana atau perdata yang akan dikenakan kepada dokter bersangkutan.

Menurut Marsis, seorang dokter yang melakukan kejahatan memberikan vaksin palsu tidak cukup diberikan sanksi hanya dari proses pengadilan atau sidang etik saja. Dia menyatakan dokter yang melakukan hal itu sama saja dengan pelanggaran disiplin, etika dan hukum sehingga terancam dengan tiga sanksi bersamaan.

Sumber: CNN Indonesia

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *