PUSAKA adalah lembaga nirlaba yang fokus bekerja melakukan riset advokasi, pendokumentasian dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, pengembangan kapasitas, pendidikan dan pemberdayaan yang berhubungan dengan tema hak-hak masyarakat adat, hak atas tanah, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta penguatan organisasi masyarakat. PUSAKA berdiri tahun 2001 berdasarkan Akta Notaris No. 13, tanggal 13 Agustus 2002. Pada tahun 2003-2007, terjadi stagnasi program, kemudian direvitalisasi pada tahun 2007 berdasarkan Akta No. 10, tanggal 5 November 2007, yang dikeluarkan Notaris Hj. Nurmiati, SH di Jakarta.
PUSAKA didirikan oleh para aktivis dan berpengalaman dalam kegiatan advokasi hak-hak masyarakat adat, lingkungan dan hak asasi manusia, serta pendidikan popular. Para pendiri tersebut, antara lain: Budi Widjarjo, Emil Kleden, Rikado Simarmata, Muslich Ismail, Yuyun Indrari, Y.L. Franky dan Jopi Paranginangin.
Sumber: Laman Pusaka