Apindo: Jangan ‘Ancam’ UMKM dengan Tax Amnesty

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tak terus-meneruskan membayangi Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan ancaman pajak Pasal 18 pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengungkapkan, justru seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta keikutsertaan UMKM pada tax amnesty dengan baik-baik.

“Pasal 18 jangan terlalu digembar-gemborkan. Tax amnesty itu pengampunan, seharusnya diberikan secara baik, terutama kepada UMKM. Karena ini pilihan, bukan keharusan,” ujar Iftida di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (30/11).

Untuk diketahui, Pasal 18 UU Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa harta dan aset yang belum dilaporkan kepada DJP sampai akhir periode III tax amnesty akan dianggap sebagai harta tambahan pada tahun 2017 mendatang.

Dengan begitu, DJP akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Hal ini yang menurut Iftida membuat para pelaku UMKM ketakutan. Pasalnya, masih banyak UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga para pelaku UMKM takut tak punya waktu mengikuti tax amnesty.

Adapun kendala lain yang membuat lambannya keikutsertaan UMKM, lanjut Iftida, karena faktor tak memiliki uang tunai (cash) yang cukup untuk membayarkan tebusan kepada DJP.

Selain itu, dari sisi pungutan PPh final, Iftida menyebutkan, seharusnya pungutan pajak tak berdasarkan besaran omzet. Pasalnya, sebagian UMKM mungkin memiliki omzet yang tinggi, namun keuntungannya hanya sedikit karena lebih besar biaya operasionalnya.

“Kalau dari omzet, mereka beli bahan baku sudah kena pajak, waktu menjualnya kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sisa pos lainnya sehingga untungnya hanya sedikit,” jelas Iftida.

Namun begitu, dengan potensi sektor informal yang begitu dan selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, Iftida meyakini, keikutsertaan UMKM pada tax amnesty masih besar.

“Mestinya masih banyak karena setiap kali ada sosialisasi tax amnesty, jumlah UMKM yang datang saja bisa mencapai 10 ribu. Ini pasti karena mereka butuh informasi, mereka mau ikut,” tutur Iftida.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menanggapi dengan santai soal dugaan pemaksaan keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty melalui Pasal 18.

“Kami hanya mengingatkan, supaya mereka tidak merugi. Justru bukannya lebih baik kita ingatkan di awal. Nanti kalau tiba-tiba dikenakan, dikiranya kita tidak beri sosialisasi,” jelas Yoga.
Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *