‘Smoke-free Jakarta’ adalah program yang bertujuan membuat tempat-tempat umum di Jakarta lebih sehat dengan menjadikannya 100% bebas asap rokok.
Tempat umum yang mana? Seluruh Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah & angkutan umum.
Mengapa di Jakarta? Ada sekitar 3 Juta (35 %) penduduk Jakarta yang menjadi Perokok Aktif! Padahal setiap harinya jumlah perokok di Jakarta meningkat 1 persen. Alasan lainnya adalah posisi Jakarta yang sangat strategis sebagai Ibu Kota negara yg memiliki pengaruh kuat kepada kota lainnya, selain juga sebagai ‘Show Window’ wajah Indonesia terhadap dunia.
Mengapa Kawasan Umum Harus Bebas Asap Rokok? Asap rokok menyimpan 4.000 bahan kimia berbahaya baik yang keluar dari pangkal rokok disebut Asap Utama maupun Asap Sampingan, yang keluar dari ujung rokok . Bahan-bahan ini meliputi aseton (cat), ammonia (pembersih lantai), arsen (racun), butane (bahan bakar ringan), kadmium (aki mobil), karbon monoksida (asap knalpot), DDT (insektisida), sianida (gas beracun), methanol (bensin roket), naftalen (kamper), toluene (pelarut industri), vinil klorida (plastik), dan masih banyak lagi. Racun-racun berbahaya ini tidak hanya mengancam langsung para perokok namun juga mengenai orang-orang disekitarnya yang bukan perokok, yang terpapar zat beracun dalam kadar dan bahaya yang sama!
Mengapa Ruangan Khusus Merokok Tidak Efektif? Asap rokok lebih dari hanya masalah bau atau ‘fume’. Tidak ada jaminan bahwa setelah ‘bau’ asap rokok lenyap – memakai pengharum ruangan misalnya – maka hilang pula zat beracunnya. Hingga kini tidak ada bukti ilmiah bahwa asap di dalam Ruang Khusus Merokok akan tetap tinggal, tidak melanglang ke ruangan lainnya. Bahkan penelitian menggunakan Bio-markers lebih menegaskan bahwa paparan ‘Asap Lepasan’ (Second Hand Smoke) di area publik secara terus menerus membahayakan mereka yang bukan perokok. Dari data NHANESS III, didapatkan bukti menarik bahwa seseorang yang bukan perokok, tidak tinggal di rumah atau tempat kerja yang terpapar asap rokok, ternyata ditemukan sejumlah kandungan nikotin didalam darahnya! Hal ini menegaskan bahwa seorang bukan perokok bisa kapan saja & dimana saja terkena bahaya asap rokok. Penelitian LDUI tahun 2008 menyebutkan bahwa lebih dari 97 juta penduduk Indonesia yang tidak merokok, terpapar asap rokok secara terus-menerus. Kesimpulannya, tidak ada cara pengamanan terbaik dan efektif melindungi masyarakat – selain menjamin tempat-tempat didalam ruangan: 100 % Bebas Asap Rokok.
‘Smoke-free Jakarta’ memperjuangkan hak Udara Sehat bagi Semua 100 % Bebas Asap Rokok di tempat-tempat umum. Artinya, tidak lagi disediakan tempat-tempat khusus merokok di dalam ruangan atau tempat-tempat umum. Merokok dilakukan di luar ruangan. Inisiatif ini didasarkan:
Penegakan peraturan yang efektif dan konsisten memerlukan dukungan semua pihak; untuk itu, Pemda DKI Jakarta, Swisscontact Indonesia Foundation (SIF) dan International Union Against Tuberculosis & Lung Disease (The Union) mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergabung menuju ‘Smoke-free Jakarta’.
Sumber: Laman Smoke-free Jakarta