Smoke Free Jakarta: Jadikan Ruang Publik Jakarta Bebas 100% Asap Rokok

Smoke-free Jakarta adalah program yang bertujuan membuat tempat-tempat umum di Jakarta lebih sehat dengan menjadikannya 100% bebas asap rokok.

Tempat umum yang mana? Seluruh Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah & angkutan umum.

 

Mengapa di Jakarta? Ada sekitar 3 Juta (35 %) penduduk Jakarta yang menjadi Perokok Aktif! Padahal setiap harinya jumlah perokok di Jakarta meningkat 1 persen. Alasan lainnya adalah posisi Jakarta yang sangat strategis sebagai Ibu Kota negara yg memiliki pengaruh kuat kepada kota lainnya, selain juga sebagai ‘Show Window’ wajah Indonesia terhadap dunia.

 

Mengapa Kawasan Umum Harus Bebas Asap Rokok? Asap rokok menyimpan 4.000 bahan kimia berbahaya baik yang keluar dari pangkal rokok disebut Asap Utama maupun Asap Sampingan, yang keluar dari ujung rokok . Bahan-bahan ini meliputi aseton (cat), ammonia (pembersih lantai), arsen (racun), butane (bahan bakar ringan), kadmium (aki mobil), karbon monoksida (asap knalpot), DDT (insektisida), sianida (gas beracun), methanol (bensin roket), naftalen (kamper), toluene (pelarut industri), vinil klorida (plastik), dan masih banyak lagi. Racun-racun berbahaya ini tidak hanya mengancam langsung para perokok namun juga mengenai orang-orang disekitarnya yang bukan perokok, yang terpapar zat beracun dalam kadar dan bahaya yang sama!

 

Mengapa Ruangan Khusus Merokok Tidak Efektif? Asap rokok lebih dari hanya masalah bau atau ‘fume’. Tidak ada jaminan bahwa setelah ‘bau’ asap rokok lenyap – memakai pengharum ruangan misalnya – maka hilang pula zat beracunnya. Hingga kini tidak ada bukti ilmiah bahwa asap di dalam Ruang Khusus Merokok akan tetap tinggal, tidak melanglang ke ruangan lainnya. Bahkan penelitian menggunakan Bio-markers lebih menegaskan bahwa paparan ‘Asap Lepasan’ (Second Hand Smoke) di area publik secara terus menerus membahayakan mereka yang bukan perokok. Dari data NHANESS III, didapatkan bukti menarik bahwa seseorang yang bukan perokok, tidak tinggal di rumah atau tempat kerja yang terpapar asap rokok, ternyata ditemukan sejumlah kandungan nikotin didalam darahnya! Hal ini menegaskan bahwa seorang bukan perokok bisa kapan saja & dimana saja terkena bahaya asap rokok. Penelitian LDUI tahun 2008 menyebutkan bahwa lebih dari 97 juta penduduk Indonesia yang tidak merokok, terpapar asap rokok secara terus-menerus. Kesimpulannya, tidak ada cara pengamanan terbaik dan efektif melindungi masyarakat – selain menjamin tempat-tempat didalam ruangan: 100 % Bebas Asap Rokok.

Smoke-free Jakarta bertujuan untuk menyelamatkan penduduk Jakarta dari bahaya asap rokok! Hal ini dilakukan dengan lebih memperkuat dan menegakkan Perda Provinsi DKI Jakarta No.2/ 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan (Pasal 13): ‘Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok’.

 

Smoke-free Jakarta memperjuangkan hak Udara Sehat bagi Semua 100 % Bebas Asap Rokok di tempat-tempat umum. Artinya, tidak lagi disediakan tempat-tempat khusus merokok di dalam ruangan atau tempat-tempat umum. Merokok dilakukan di luar ruangan. Inisiatif ini didasarkan:

  • Bahwa pemerintah wajib melindungi hak rakyatnya untuk mendapatkan udara bersih dan terhindar dari bahaya asap rokok, hal ini bisa dilakukan melalui penguatan dan penegakan peraturan perundangan-undangan.
  • Peraturan ini tidak melarang orang merokok, namun menjadikan perokok bertanggung jawab ketika apa yang dilakukannya membahayakan orang lain.
  • Mengubah persepsi yang salah dari: ‘Hak Bagi Perokok untuk Disediakan Tempat Khusus Merokok’, padahal yang benar adalah ‘Hak Publik untuk Terbebas dari Asap Rokok’.

Penegakan peraturan yang efektif dan konsisten memerlukan dukungan semua pihak; untuk itu, Pemda DKI Jakarta, Swisscontact Indonesia Foundation (SIF) dan International Union Against Tuberculosis & Lung Disease (The Union) mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergabung menuju Smoke-free Jakarta.

Sumber: Laman Smoke-free Jakarta

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *