Apindo Jateng Keberatan Nominal UMK Kota Semarang

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah keberatan atas nominal upah minimum Kabupaten (UMK) 2017 untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, beberapa waktu lalu.

Angka yang dipatok dinilai menyalahi aturan. Untuk Kota Semarang, gubernur menyetujui UMK 2017 senilai Rp 2.125.000 atau naik Rp 216.000 dari UMK 2016 sebesar Rp 1.909.000. Sedangkan UMK Kabupaten Jepara naik Rp 350.000 dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.600.000.

“Kami dapat keluhan dari kalangan pengusaha yang keberatan dengan UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Kota Semarang kenaikannya 11,3 persen dan Jepara 18,5 persen,” kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, kepada Tribun Jateng di Favehotel, Senin (28/11).

Menurut Frans, prosentase kenaikan UMK untuk kedua daerah itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pemerintah pusat sudah jelas memerintahkan untuk melaksakan PP 78. Instruksi Mendagri dan Menaker, kenaikan upah maksimal 8,25 persen. Ya maksimal 9 persen lah kalau mau sedikit melanggar,” ujarnya.

Ia menambahkan, PP 78 tidak muncul sendirinya. Ada situasi yang mendasari dikeluarkannya PP tersebut. Di antaranya, kenaikan upah yang tidak terkontrol beberapa tahun lalu.

Seperti halnya yang terjadi sekarang ini, penentuan nominal UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, juga dianggap tidak terkontrol. Pasalnya, nominal di dua daerah tersebut ditentukan wali kota dan bupatei. Gubernur sekadar mengesahkan.

“Kami sekarang mengkaji dulu, menganalisa dulu, bagaimana langkah ke depan. Karena nominal itu merugikan satu pihak, yaitu pengusaha,” jelasnya.

Frans juga menyalahkan pengurus Apindo di daerah terkait kenaikan tinggi UMK di Kota Semarang dan Jepara. Sebab, pengurus Apindo berkewenangan memberi masukan kepada pemerintah daerah agar tak memberatkan pengusaha.

“Bisa saja bupati Jepara kurang tahu PP tersebut atau juga Apindo Jepara kurang sigap. Mestinya, Apindo daerah berembug dengan anggota dalam memberikan masukan ke pemerintah daerah,” tuturnya.

Sumber: Tribunnews

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *