Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara menegaskan bahwa para pengusaha anggotanya siap memberikan tunjangan hari raya, bahkan sejumlah perusahaan sudah memberikan THR.
“Tidak ada masalah dengan pemberian THR karena sudah kewajiban dan rutin setiap tahun,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa di Medan, Minggu.
Ada pun besaran THR, selain sesuai aturan, ada juga berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha menyusul kondisi krisis ekonomi.
Meski pemberian THR dinilai aman, Apindo, kata Laksamana, juga masih terus mengingatkan ke sekitar 700 pengusaha anggotanya untuk menjalankan kewajibannya.
Apindo juga sudah meminta para serikat pekerja yang selama ini punya hubungan baik untuk menginformasikan permasalahan THR di perusahaan masing-masing.
“Semakin permasalahan cepat diketahui, maka permasalahan bisa segera ditangani,” katanya.
Terkait THR, Apindo berharap, pemerintah bisa mengendalikan harga di pasar agar dana THR yang diterima pekerja bisa dimanfaatkan maksimal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan menyebutkan, seperti biasanya ada Posko Pengaduan THR di kantor itu.
Menurut dia, sesuai ketentuan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja paling lama seminggu sebelum hari H Idul Fitri.
“Kalau ada pengusaha yang tidak membayar THR, maka akan ada sanksi sesuai aturan,” katanya.
Namun, ujar Bukit sudah beberapa tahun terakhir. Sumut hampir tidak memiliki kasus soal THR yang diduga dampak semakin tingginya kesadaran pengusaha dan keaktifan dan hubungan baik pekerja -serikat pekerja-pengusaha-Apindo dan pemerintah (Disnakertrans).
Sumber: Beritasatu.com
Ilustrasi: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay