Apindo Khawatir Repatriasi Aset Untungkan Perusahaan Sendiri

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan bakal banyak wajib pajak (WP) berstatus pengusaha yang tergiur mendapatkan fasilitas pengampunan pajak demi keuntungan perusahaannya sendiri. Caranya adalah dengan merepatriasi aset dan menempatkannya di perbankan nasional, untuk kemudian ditarik sebagai pinjaman modal bagi perusahaan milik WP tersebut.

“Saya menduga nantinya akan banyak masuk ke perusahaan yang mereka kontrol, untuk kemajuan perusahaannya sendiri,” ungkap Hariyadi, Kamis (21/7).

Bos Grup Sahid Jaya menjelaskan repatriasi aset yang dilakukan oleh WP sangat mungkin dimanfaatkan kembali oleh WP yang bersangkutan dengan cara tersebut.

“Oleh karena itu tergantung karakter pengusahanya. Kalau ada yang sangat aktif menjalankan perusahaannya, kemungkinan mereka akan meletakkannya sebagai modal mereka,” jelasnya.

Sementara apabila WP menjadikan aset tersebut sebagai portofolio investasi, mereka seharusnya mempercayakannya kepada manajer investasi yang akan menanamkannya di pasar modal, obligasi, atau ke dalam sektor riil melalui skema public private placement proyek infrastruktur pemerintah.

Meski telah mengendus adanya potensi repatriasi hanya menguntungkan WP-nya sendiri, Hariyadi meminta pemerintah untuk terus memantau implementasi kebijakan pengampunan pajak tersebut.

“Tapi kita lihat terus perjalanannya. Negara juga harus dapat memonitor dana tersebut agar selama tiga tahun tidak keluar,” ujarnya.

Terkait instrumen investasi, Hariyadi memastikan sesuai yang telah diterangkan Menteri Keuangan, terdapat sejumlah instrumen yang telah disiapkan untuk menampung aliran dana repatriasi tax amnesty.

Instrumen ini diterbitkan oleh pemerintah berupa Surat Berharga Negara (SUN) atau SUN Syariah Negara. Selain itu, instrumen yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa obligasi syariah, sukuk, saham, dan reksa dana.

Instrumen juga diterbitkan oleh pihak swasta berupa obligasi sukuk dan saham yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Untuk sektor properti, yakni dana investasi real estate (DIRE); kantor, hotel, dan lainnya.

Kemudian pada sektor perbankan, wajib pajak dapat meletakkan investasinya dalam bentuk deposito, giro, tabungan, juga efek beragun aset, produk asuransi, dana pensiun dan ventura. (gen)

Sumber: CNN Indonesia

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *