EJA: Mengeja Kembali Kata Keadilan Untuk Korban NAPZA

Sebagai organisasi yang berlatarbelakang korban Napza, kami seringkali menemukan berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan napza, pelanggaran hak asasi manusia dan khususnya pelanggaran hukum.

Masyarakat yang selama ini selalu memposisikan korban napza sebagai pelaku kriminal, pada akhirnya menempatkan mereka menjadi kelompok yang termajinalkan. Hal ini dikarenakan adanya stigma dan perlakuan yang diskriminatif ketika mereka berada di tengah masyarakat.

Kondisi yang sangat problematik dan cenderung tidak menguntungkan korban napza tersebut seharusnya bisa dinegosiasikan ketika korban napza sadar akan kesetaraan haknya dan mempunyai kesadaran kritis sebagai bagian dari masyarakat yang juga mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum.

Dalam kelompok korban napza terdapat sebuah permasalahan yang sangat besar terkait dengan dampak dari penggunaan napza yaitu HIV/AIDS, Hepatitis, Over Dosis dan Adiksi. Namun selama ini korban napza belum mendapatkan pelayanan yang maksimal dikarenakan terbatasnya akses pelayanan kesehatan, biaya pelayanan kesehatan yang relatif cukup mahal dan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan yang terkait dengan penggunaan napzanya.

Pada tanggal 20 Maret 2007 terbentuklah, EJA (East Java Action) di kota Surabaya. Keberadaan EJA sebagai pergorganisasian korban napza di Jawa Timur diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan korban napza, yang mandiri dan berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi serta kebutuhan yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang terkait kebijakan publik di tingkat lokal, daerah dan nasional. Dengan harapan korban napza sebagai motor penggerak dalam mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan serta kemasyarakatan dan keadilan sosial.

Sumber: Laman EJA

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *