Aprindo Minta Kejelasan Pemerintah Soal Kantong Plastik Berbayar

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengharapkan ketegasan pemerintah dalam bentuk payung hukum atau peraturan menteri dalam melaksanakan program kantong plastik berbayar.

“Jadi kami prinsipnya mendukung dalam pelaksanaannya. Kami tinggal menunggu peraturan atau payung hukum yang jelas dari pemerintah,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Senin (3/9/2016).

Menurutnya, dalam pelaksanaan program kantong plastik berbayar, pihaknya banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat atas peraturan yang mewajibkan konsumen membeli plastik dalam berbelanja.

Selama ini program tersebut hanya berlandaskan Surat Edaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Hingga saat ini KLHK belum juga mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur program tersebut.

Roy berharap, agar pemerintah khususnya KLHK untuk segera menerbitkan Permen mengenai plastik berbayar.

Dengan Permen tersebut, maka payung hukum program plastik berbayar akan lebih kuat dan masyarakat akan lebih terikat.

Belum keluarnya payung hukum yang jelas dari KLHK membuat Aprindo enggan meneruskan program tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengakui, belum adanya peraturan menteri membuat payung hukum aturan plastik berbayar tidak kuat, sehingga Aprindo memilih untuk menghentikan ujicoba tersebut.

Mulai 1 Oktober 2016, Aprindo secara resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, baik itu mini market, super market, hypermarket, wholeseller, maupun departemen store.

Pemberhentian dilakukan sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang berkekuatan hukum.

Sumber: Kompas

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *