Usut Sengketa Tanah, Polisi Diminta Hati-Hati

YAYASAN Hukum Alam dan Keadilan (HAK), Bareskrim Polri dan Rights and Resources Initiative (RRI), kerja bareng dalam urusan pertanahan. Salah satu wujud kerjasama yakni melaksanakan workshop dan seminar bertema ”Penanganan Kasus-kasus yang Berbasis Konflik-konflik Pertanahan Pengelolaan Hutan dan Perkebunan Oleh Penyidik Polri.”

Ketua Yayasan HAK, Fadillah Agus mengatakan, kegiatan dimaksudkan untuk menjembatani pihak-pihak terkait agar tercapai keadilan bagi semua pihak. Serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM pada kasus. Hal ini dikarenakan kasus hukum berlatar belakang konflik-konflik pertanahan, pengelolaan hutan dan perkebunan merupakan kasus yang menonjol di tanah air.

“Tak jarang menimbulkan kekerasan antara masyarakat dengan perusahaan, antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Maupun antara masyarakat dengan aparat keamanan.  Tidak jarang dalam hal ini timbul korban raga, harta dan jiwa baik di pihak masyarakat, perusahaan maupun aparat keamanan,” terangnya pada wartawan di Kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (13/10) siang kemarin.

Ditambahkannya, kita lakukan seminar dan workshop selama tiga hari kemarin, di Polda Riau, Bareskrim Jakarta dan Polda Kalimantan Timur masing-masing diikuti oleh 40 (empat puluh) orang penyidik Polri. Sedangkan di Balikpapan, kegiatan ini diikuti juga oleh peserta dari Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Fadillah Agus, seringkali aparat Polri menangani kasus-kasus tersebut, di hilirnya yang sudah terlanjur bermasalah. Juga, berpotensi menimbulkan kekerasan karena persoalan yang timbul dihulu yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar instansi terkait.

Sehingga terjadi tumpang tindih antara izin yang diberikan keperusahaan dengan Hak masyarakat, termasuk hak masyarakat adat. Dalam seminar dan workshop ini muncul pemikiran agar penyidik Polri lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan pemolisian. Misalnya menangkap dan menahan, serta melakukan upaya untuk mencari dan menyelesaikan akar permasalahannya.

Narasumber pada acara tersebut, dihadiri penyidik Polri yang bertugas di Bareskrim Polri, pejabat-pejabat dari Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan / Dinas Kehutanan Provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan / Dinas Perkebunan Provinsi serta Lembaga Swadaya Masyarakat, yaitu Scale Up, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Kawal Borneo Community Foundation (KBCF). Disamping itu, tokoh masyarakat adat seperti dari Lembaga Adat Melayu Riau juga hadir.

Ditambahkannya, dalam acara ini para peserta juga berdiskusi tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 yang menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara tetapi menjadi hutan hak dari masyarakat adat setempat. Keputusan MK ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan berbagai peraturan perundangan terkait di bidang kehutanan agar memudahkan penyidik Polri dan aparat pemerintah lain dalam melaksanakan tugasnya.

Sumber: Indopos

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *