Perjelas Siapa Masyarakat Adat Sulut, AMAN Gelar FGD

Gerak aktif terus diperagakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memicu geliat bangkit masyarakat adat se-Nusantara. Kali ini, giliran wilayah Bumi Nyiur Melambai yang akan kembali mendapat sentuhan ormas adat terbesar di dunia tersebut. Agenda penguatan kader masyarakat adat hingga studi etnografi siap digulir.

Mengawali rangkaian kegiatan sepekan yang nantinya akan dipusatkan di komunitas adat Wanua Koha Pineleng ini, AMAN akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ‘Masyarakat Adat di Sulawesi Utara’, di Prince Boulevard Hotel Manado, Senin (14/11) hari ini.

Menurut Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulut, Lefrando Gosal S.Teol,

Tujuan FGD ini untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait masyarakat adat dalam perspektif antropologi, hukum dan organisasi masyarakat adat. “Selain itu untuk membangun pemahaman bersama di antara peserta tentang siapa masyarakat adat Sulut itu,” jelasnya, Minggu (13/11) kemarin.

Ditegaskan Gosal, masyarakat adat mempunyai hak untuk mengidentifikasi dirinya sendiri. Hal ini tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani deklarasi ini. Dalam konteks pengakuan hak-hak masyarakat adat, di berbagai daerah di Indonesia sudah ada kebijakan yang mengatur tentang masyarakat adat.

“Policy brief yang diterbitkan Epistema Institute menunjukan bahwa telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat dari tahun 1979 hingga Mei 2015. Sayangnya, data tentang masyarakat adat, hak-haknya (sebagai subjek dan objek hak) belum tersedia secara resmi di pemerintah,” terangnya.

Data tentang keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya ini menjadi penting untuk segera disediakan. Oleh karena itu, AMAN membantu pemerintah untuk menyediakan data masyarakat adat yang dapat digunakan, salah satunya untuk mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

“FGD ini merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi masyarakat adat di Sulut sehingga diperlukan satu pemahaman bersama tentang siapa masyarakat adat di Sulut. Untuk mendapatkan pemahaman bersama, dalam FGD ini akan menghadirkan narasumber yang terdiri dari unsur antropologi, hukum (terkait masyarakat adat) dan organisasi masyarakat adat,” papar Gosal.

Dijelaskannya, para peserta FGD ini merupakan 30 orang perwakilan pengurus wilayah dan pengurus daerah AMAN di Sulut. “Untuk narasumber dalam FGD ini ada pakar hukum adat dari Unsrat, Dr Cornelius Tangkere SH MH, budayawan yang juga dosen di Fakultas Ilmu Budaya Unsrat, Fredy Wowor serta Rukka Sombolinggi dari AMAN pusat,” kunci Gosal.

Sumber: Media Sulut

Sumber foto: Hubert-Herald

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *