Audiensi ke Ombudsman, Kontras Usulkan Forum Pengawasan BNN

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) beraudiensi dengan Ombudsman membahas penangkapan dan penyitaan alat bukti tindak pidana narkotika oleh penegak hukum.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan penyitaan barang bukti narkotika perlu mendapat pengawasan. Terutama, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Mahkamah Agung ada pengawasnya, Komisi Yudisial. Kepolisian ada Kompolnas. Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan, BNN belum ada yang mengawasi,” kata Haris di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Haris, barang bukti kasus narkotika rentan disalahgunakan. Sebab, kata dia, masyarakat hanya mengetahui keberadaan alat bukti menjelang pemusnahan.

Haris menilai, BNN rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang terlihat dari intensitas keterlambatan pemusnahan barang bukti.

Dalam Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa pemusnahan barang bukti paling lama tujuh hari setelah menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri.

“Itu bisa dilihat saat Jokowi memusnahkan barbuk yang disita BNN di Monas. Sebagian narkotika itu ada yang harus dimusnahakan sejak dua bulan sebelumnya dan kita tidak tahu jumlah sebenarnya,” ujar Haris.

Untuk itu, Haris mengusulkan dibentuk sebuah forum dalam mengawasi kinerja BNN, terutama dalam menangani barang bukti.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyambut baik usulan dari Kontras. Ia menuturkan, tata kelola suatu lembaga perlu memiliki check and balance.

“BNN punya tiga fungsi, regulator, eksekutor, dan evaluator. Secara tata kelola lembaga itu tidak baik karena semuanya ada di BNN,” ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan mengeluarkan hasil kajian terkait kepatuhan lembaga penegak hukum dengan standar operasional prosedur.

Dalam pemusnahan alat bukti misalnya, lanjut Adrianus, terdapat kepatuhan penegakan hukum terkait aturan tersebut.

Sumber: Kompas

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *