Jokowi bagi-bagi hutan buat masyarakat adat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Hutan Adat, Jumat (30/12) pagi di Istana Negara, Jakarta. Ada lebih dari 13 ribu hektare (Ha) hutan yang diberikan kepada sembilan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Menurut Jokowi, jika sebelumnya ini SK semacam ini dibagi-bagikan kepada perusahaan besar, kini SK hutan dibagi-bagikan kepada masyarakat. “Dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya,” tutur Jokowi seperti dipetik dari Setkab.go.id.

Dalam pertimbangan Jokowi, dengan pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia. Menurutnya, masyarakat adat sudah mampu mengelola hutan dengan lestari berdasarkan kearifan lokal. Masyarakat adat bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam.

Lima dari sembilan masyarakat adat yang diberi hutan adat itu ada di Jambi. Mereka adalah masyarakat adat Marga Serampas, di Merangin, diberi hutan adat seluas 130 hektare Rantau Kermas. Masyarakat adat Air Terjun, di Kerinci, juga diberi hutan adat Bukit Sembahyang (39 Ha).

Hutan adat Bukit Tinggi (41 Ha) , Kerinci diberikan kepada masyarakat Sungai Deras. Masyarakat Tigo Luhah Permenti diberi hutan hutan adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha). Hutan adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) diberikan kepada masyarakat Tigo Luhah Kemantan.

Di luar Jambi, ada Ammatoa Kajang, diberi hutan adat Ammatoa Kajang (313 Ha) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di Lebak, Banten, masyarakat Kasepuhan Karang diberi hutan adat Kasepuhan Karang (486 Ha).

Dua hutan adat terluas diberikan kepada Lipu Wana Posangke diberi hutan adat Wana Posangke (6.212 Ha) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan masyarakat Pandumaan Sipituhuta diberi hutan adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara.

Menurut catatan Mongabay, situs berita tentang lingkungan, hutan adat di Padumaan Sipatuhua ini diambil dari konsesi PT Toba Pulp Lestari.

Jokowi mengatakan pengakuan hutan adat ini akan terus berlanjut. Sebab, banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia. “Di kantong saya sekarang ada 12,7 juta Ha yang akan terus kita bagikan,” ujar Jokowi.

Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai penetapan hutan adat ini peristiwa bersejarah. Menurutnya, ini pengakuan pertama sejak Indonesia merdeka 71 tahun.

Namun dia mengkritik lambannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memproses penetapan hutan adat. Dia menilai, ada banyak jalan menetapkan hutan adat.

Pertama, lewat Perda berdasarkan Pasal 67 UU Kehutanan. Kedua lewat SK Bupati/Walikota berdasarkan Permendagri No. 52/2014. Ketiga, sertifikat tanah komunal masyarakat adat melalui Permen Agraria dan Tata Ruang No 10/2016,.

Terakhir lewat penetapan desa adat berdasarkan UU Desa. “Saya desak KLHK agar punya terobosan memanfaatkan empat jalur tempuh itu, bukan hanya jalur tempuh pertama,” kata dia seperti dinukil dari Mongabay.co.id.

Margaretha Setting Beraan, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah segera membuat perda-perda adat untuk mendukung perlindungan dan penetapan pengelolaan hutan adat.

Sumber: BeriTagar

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *