Tuntutan Buruh Migran ke Fahri Hamzah, Mereka Minta…

Pertemuan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan buruh migran dan aliansi yang menaunginya menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, sepakat untuk segera revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dimana di dalamnya akan mengadopsi UU Nomor 6 Tahun 2012 soal ratifikasi konvensi internasional yang mengatur perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

Kedua, ada kesamaan pemahaman memasukkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang untuk menjadi konsideran dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 2004. Nantinya, undang-undnag tersebut memberi perlindungan pula terhadap pekerja rumah tangga migran dan di dalam negeri.

“Bagaimana mungkin menuntut pelindungan PRT kalau dalam negeri belum ada payung hukum yang jelas untuk melindungi sabagai pekerja. Kita harus ratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT,” tegas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Ketiga, lanjut dia, kesepakatan terkait dengan persoalan perlindungan buruh migran bukan hanya di darat tetapi juga pekerja migran di laut. Dalam hal ini, anak buah kapal (abk) di kapal ikan. “Tadi ada kesepakatan, sepakat untuk segera ratifikikasi konvensi ILO 188 tentang work in fishing,” turur Hariyanto.

Pengacara publik pengananan kasus dari Solidaritas Perempuan, Nindy Silvie menambahkan, kesepakatan juga mendorong agar pemerintah mereview peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Pasalnya, permen tersebut menyebabkan perdagangan manusia semakin marak.

“Kita menilai pemreintah sangat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk menutup pengiriman sehingga menyuburkan praktik trafficking dan perdagangan orang. Ini bentuk perbudakan modern yang kita pahami,” tutur dia.

Sementara Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) Hongkong Nur Halimah berharap agar DPR khususnya Fahri sebagai ketua tim pengawas tenaga kerja Indonesia, merealisasikan kesepakatan tersebut.

“Apa benar akan terealisasi atau bapak hanya mengamankan diri agar kita merasa lega dengan janji seperti itu. Sekali lagi kami butuh bukti apa yang bapak sampaikan akan terlaksana,” pungkasnya.

Sumber: Jawa Pos

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *