Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendorong advokasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta. Perda yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak tahun 2016, dan dijanjikan pengesahannya pada akhir tahun 2016 itu tidak juga kunjung disahkan. Tidak sesuainya naskah akademik dengan rancangan menjadi penyebab belum disahkannya Perda Disabilitas Kota Yogyakarta.
Forum yang terdiri dari Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, CIQAL, dan ILAI ini menggelar konferensi berkenaan dengan advokasi Perda pada Rabu (11/1) di Aula Gedung PP Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Yogyakarta. Arni Suwarni, Koordinator FPHPD mengatakan bahwa advokasi Perda sudah seharusnya menjadi agenda gerakan besar untuk pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak peyandang disabilitas.
“Kegiatan ini merupakan suatu kebutuhan yang urgent sebagai sumber hukum pemenuhan atas hak-hak, perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas,” paparnya.
Ahmad Ma’ruf, Ketua MPM PP Muhammadiyah menuturkan bahwa isu difabel masih dipandang sebelah mata. Menurutnya, pengesahan Perda pengesahan Perda perlu segera dilakukan mengingat jumlah difabel di Yogyakarta cukup besar.
“Jumlah penyandang disabilitas di kota Yogyakarta cukup besar. Mereka memiliki hak yang sama sebagaimana warga lainnya. Artinya segala aspirasi mesti ditampung, diakomodasi dan dilindungi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ma’ruf juga mengapresiasi peran media dalam mengawal pengesahan perda selama dua tahun ini. “Perda Disabilitas di empat kabupaten yaitu Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul dan Sleman telah disyahkan. Tinggal Perda kota Yogyakarta, untuk itu peran kawan media tetap kami butuhkan,” tambahnya.
Sumber: Solider