Komunitas Advokat Jakarta Barat (KAJB) Imbau Organisasi Advokat Bisa Bersatu Lagi

Komunitas Advokat Jakarta Barat ( KAJB) mengimbau para advokat untuk terus bersatu sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang Advokat.

Hal itu mereka utarakan KAJB yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan, saat menggelar gathering di Bumi Cikeas, Sentul, Jawa Barat, 1-2 Februari 2019.

“Melihat kondisi bagaimana sikap dari tiga pimpinan (Peradi Fauzi Hasibuan, Peradi Juniver Girsang dan Peradi Luhut Pangaribuan-red), anggota Komunitas Advokat Jakarta Barat walau berbeda naungan, namun harus tetap harus bersatu sebagai saudara,” kata Ketua KAJB, H Rizal Damanik lewat keterangan resminya kepada Warta Kota Minggu (3/2/2019).

 Hadir dalam kesempatan itu, DR Hendrik Jehaman selaku salah satu pelaku sejarah, menerangkan awal terjadinya perpecahan, sehingga sebaiknya sikap tiga Pimpinan itu bisa menghilangkan ego, dan kembali pada Anggaran Dasar Peradi.

Herman Dulaimi, Ketua DPC Jakarta Barat organisasi advokat Peradi Fauzi Hasibuan mengungkap hal yang senada, dan berharap para advokat agar kembali bersatu dan mempererat persaudaraan.

Begitu juga menurut Sumantap Simorangkir, selaku Bendahara KAJB. Dia mengatakan bahwa dengan adanya kelemahan dari roda organisasi, bisa terjadi perpindahan anggota di antara organisasi advokat tersebut.

“Sehingga perlu adanya persatuan yang erat, untuk menjaga profesionalisme dalam bertugas sebagai advokat, baik dalam organisasi dan juga masyarakat,” kata Sumantap.

Sementara itu, Nur Setia Alam, anggota KAJB yang juga Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengatakan, sebaiknya masing-masing bergabung untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

“Komunitas Advokat Jakarta Barat (KAJB) serta Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) bisa sebagai motornya. Ini penting dilaksanakan. Perlu ada niat baik dari tiga pimpinan Peradi untuk mendeklarasikan diri guna melakukan Munaslub dengan Anggaran Dasar Peradi, mengingat ketiga OA (Organisasi Advokat) tersebut menggunakan nama Peradi,” kata Nur Setia Alam.

Dia menegaskan, walaupun faktanya ketiga OA tersebut saat ini ‘berperkara’, namun tidak akan menyelesaikan masalah Peradi, khususnya bagi anggota.

“Dari diskusi tersebut, seluruh advokat yang hadir menyatakan sudah saatnya bersatu, tetapi tinggal dicari cara agar menjadi solusi yang terbaik. Jika ada yang tidak setuju Organisasi Advokat bersatu karena beda mekanisme dan untuk mencapai Advokat Nobile Officium, maka lebih baik ditinggalkan dan perkuat OA yang memang ingin bersatu. Satu-satunya di Indonesia adalah Peradi, sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat,” kata Nur Setia Alam.

Ia menambahkan, sedangkan untuk KAJB harapannya walau saat ini berbeda, tapi hati tetap satu dan selalu menyuarakan semangat kebersamaan serta persaudaraan.

Sumber : Tribun Wartakota.
Penulis: Ign Agung Nugroho
Editor: murtopo

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *