APRINDO: Belum Tentukan Sikap Tentang Ritel Dibuka untuk Asing

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), yang membuka ruang bagi pemodal asing di bisnis ritel.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta sampai saat ini masih mempertanyakan alasan pemerintah membuka bidang usaha ritel bagi penanaman modal asing (PMA). Untuk itu, ia mapun aosiasi belum bisa menentukan sikap terkait revisi DNI tersebut.

“Tidak pernah kami diajak berdiskusi langsung dengan BKPM terkait hal ini. Terakhir kali kami membicarakan tentang revisi DNI, kami hanya dimintai pendapat. Kalau wacana seperti ini kan harusnya dibicarakan jauh-jauh hari sebelumnya,” jelas Tutum kepada CNN Indonesia.

Menurutnya, belum ada urgensi untuk membuka bidang usaha ritel bagi pemodal asing karena sifat usahanya yang tidak membutuhkan teknologi tinggi dan bukan sektor padat karya. Tutum menilai bisnis ritel sejauh ini masih bisa dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

“Kendati demikian, kami masih belum menyatakan setuju atau tidak setuju atas usulan tersebut. Karena selera anggota kami ada yang bermacam-macam, ada yang ingin bermodal bersama mitra luar negeri ada juga yang tidak. Jujur, kami belum menentukan sikap terkait usulan revisi DNI ini,” jelas Tutum.

Lebih lanjut, Tutum yakin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) punya konsiderasi sendiri terkait pembukaan lapangan usaha tersebut. Menurutnya, BKPM sudah punya kalkulasi bisnis tersendiri sehingga bidang usaha tersebut bisa masuk ke dalam usulan revisi DNI.

“Apapun yang dilakukan BKPM, mereka memahami betul untung dan ruginya. Namun lebih baik kami juga diberitahu mengenai hal tersebut. Apakah hal ini terkait kalkulasi bisnis atau lainnya,” tuturnya.

“Kami memang mendengar ada satu pemain ritel asing yang mau investasi di sini, namun bukan kapabilitas kami untuk menyampaikan hal tersebut,” lanjut Tutum.

Dalam draft revisi DNI yang diterima Tutum, pengusahaan department store dengan luas di bawah dua ribu meter persegi akan dibuka 67 persen untuk asing. Sementara itu, pengusahaan mini market dengan luas di bawah 400 meter persegi dan super market dengan luas di bawah 1.200 meter persegi akan dibuka 33 persen untuk asing.

Aturan DNI sebelumnya, ketiga pengusahaan ritel itu harus 100 persen berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Foto dan narasi diambil dari sumber.

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *