APDI, Jadi Tempat Bernaung Pilot Drone di Indonesia

Pesawat tanpa awak atau istilah kerennya biasa disebut drone kini bukan lagi benda yang asing dan sulit ditemui di Indonesia. Untuk Anda yang mungkin tertarik, drone bisa dengan mudah diperoleh dengan model dan harga yang bervariasi. Sementara bagi yang sudah memiliki drone, namun belum punya kecakapan untuk menerbangkannya, ada sebuah komunitas drone yang bisa menjadi wadah untuk mengasah keterampilan dan mengetahui aturan main dalam menerbangkannya. Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) demikian nama komunitas itu disebut yang menjadi tempat bernaung bagi para enthusiast pesawat tanpa awak itu.

Sebagai sebuah organisasi, APDI secara resmi berdiri sejak Februari 2015. Terkecuali untuk menghimpun para pilot drone amatir/pegiat, semi pro dan professional, berdirinya APDI juga disebut sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya suatu regulasi drone nasional.

“Kami mencermati perlu adanya suatu lembaga/organisasi resmi yang mendiseminasikan manfaat kegunaan drone bagi kepentingan sipil dan pemanfaatan drone secara aman, bertanggung jawab dan bermartabat,” tandas Fajar Yusuf, selaku Ketua Harian APDI, ketika ditemui Redaksi Majalah Selular beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa drone bukanlah sebuah mainan, melainkan suatu alat yang mumpuni untuk mendukung pekerjaan seseorang. “Karena alat ini juga memanfaatkan ruang udara tentu kita kita akan bicara mengenai masalah safety (keamanan) dan regulasi. Makanya dibentuk APDI, agar teman-teman pilot drone mampu untuk meregulasi dirinya sendiri. Sehingga mereka memiliki standar keterampilan yang sama dalam mengendalikan drone,” tukasnya.

Memang, sebagai perangkat yang canggih, apabila digunakan dengan benar, drone memiliki beragam manfaat. Sebagai contoh, ketika menjelang Lebaran lalu, drone ternyata sudah digunakan oleh polisi untuk memantau arus mudik.

Menjadi wadah bagi mereka yang hobi menerbangkan drone, APDI ternyata tidak sekadar menjadi tempat berkumpul saja. Asosiasi ini juga memiliki konsen terhadap penggunaan drone yang baik bagi para anggotanya. Bahkan, seperti layaknya sebuah organisasi profesi, para anggota APDI harus tunduk terhadap kode etik yang dikembangkan asosiasi ini.

“Di APDI kami memiliki dua hal, pertama adalah sistem kode etik. Semua pilot drone APDI harus tunduk pada sistem kode etik yang kita kembangkan namanya kode etik pilot drone Indonesia. Karena ‘kan semua profesi harus punya kode etik. Kedua kami juga memiliki sertifikasi kompetensi,” kata Fajar.

Nah, bagi anggota APDI yang ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi dalam mengendalikan drone ada ujian yang wajib ditempuh. “Jadi, pilot-pilot drone ini dihimpun kemudian mereka yang ingin mendapatkan standar kompetensi, mereka mengambil ujian sertifikasi dari APDI. Ujian sertifikasi ini ada ujian teori dan praktik,” tukas pria berkacamata itu.

Selain diatur lewat kode etik, hal penting yang juga patut diketahui oleh para pilot drone yang tergabung di APDI untuk dapat menerbangkan alat ini adalah regulasi yang diatur pemerintah. Seperti dikatakan Fajar, ketentuan yang mengatur masyarakat dalam menggunakan drone tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam peraturan tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat ketika ingin menerbangkan drone. Misalnya terkait batas ketinggian drone, di mana pilot tidak boleh menerbangkannya di atas 150 meter.

Adapun bila pengguna mau menerbangkan drone di atas 150 meter untuk keperluan tertentu, mereka harus meminta izin dari pemerintah. Hal ini seperti tertuang pada Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 Tahun 2015 pada butir 3.1 yang berbunyi, “Dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan, sebuah sistem pesawat tanpa awak boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 ft (150 meter) dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.”

Tidak cuma mengatur batas ketinggian penggunaan drone saja, pada Peraturan Menteri itu juga tercakup aturan mengenai area tertentu yang dilarang untuk menerbangkan drone.

Dibentuk secara resmi sejak beberapa bulan lalu, sudah ada ratusan anggota yang bergabung ke APDI. “Untuk anggota penuh (anggota yang mendaftar dan membayar iuran), jumlah kita sekitar 400-an anggota,” ungkap Fajar.

Selain anggota, APDI juga memiliki sekitar sebelas ribuan simpatisan yang tergabung di jejaring sosial milik asosiasi tersebut.

Untuk urusan keanggotaan, APDI mempersilakan siapa saja yang tertarik untuk bergabung ke komunitas ini. “Siapa pun boleh (bergabung), selama dia sudah dewasa secara hukum. Kalau dia belum dewasa secara hukum, dia boleh bergabung kepada APDI, tetapi tidak memiliki hak organisasi atau hak memiliki hak suara secara organisasi,” pungkasnya.

Foto dan narasi diambil dari Selular.ID

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa profil komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *