Teguh dengan Tradisi Desak Pemerintah Cari Solusi

Masyarakat adat dihadapkan dua pilihan sulit, antara mempertahankan tradisi atau mengikuti instruksi. Kedua pilihan ini punya konsekwensi. Mereka menuntut keadilan

Agus Pujianto, Kapuas Hulu

ANASTASIA Cangkih, tampak sibuk dengan alat pemintal benang. Kedua kakinya selonjoran di lantai bilik nomor 14 Rumah Betang Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kabupaten Kapuas Hulu. Benang yang sedang dirajut hingga menjadi sebuah tenun ikat, agar punya nilai jual itu cukup memakan waktu. Pembelinya juga tak menentu. Jika ada tamu, baru hasil tenunannya baru bisa ditawarkan.

“Dilarang pun, kami tetap nekat bakar ladang. Mana kita mampu beli beras. Kami hidup dengan berladang. Kebun karet ndak punya,” kata Ana, sapaan karibnya, lirih. Larangan bakar lahan membuat masyarakat harus kucing-kucingan dengan aparat. Jika tidak demikian, tak ada hasil ladang yang cukup dimakan tahun depan.

Ana, mewakili kegelisahan 326 masyarakat adat yang tinggal di Dusun Sungai Utik. Total keseluruhan yang tinggal di Desa Batu Lintang berjumlah 628 jiwa.  Hampir 99 persen dari 180 kepala keluarga ini menggantungkan hidup dengan cara berladang. Sedangkan 0,1 persen bekerja di sector swasta, pedagang dan menjadi pegawai negeri. Tak ada pilihan bagi mereka harus nekat tetap berladang.

Ibu satu anak ini tak banyak berharap dari pemerintah ketika Pontianak Post berbincang dengannya. Hanya satu keinginannya, “Kami minta keadilan,” pintanya.

Dalam sekali berladang, ketika masa panen tiba hasilnya cukup untuk dikonsumsi hingga masa berladang tahun depan tiba. Selain padi, ladang juga ditanami berbagai varietas tanaman lain seperti: jagung, ketimun, hingga sayur mayur.

“Sekali panen, cukup untuk  makan. Kami tidak pernah kekurangan. Beras lebih dijual, uangnya untuk keperluan anak sekolah. Yang menimbulkan asap, bukan masyarakat, tapi perusahaan,” sebut Ana geram.

Masyarakat adat tidak pernah kesulitan mencukupi kebutuhan makan. Semua bisa mereka peroleh dari hasil hutan. Hutan bagi masyarakat adat ibarat sebuah supermarket. Bandi, Tuai Rumah Betang Sui Utik khawatir, jika tradisi berladang hilang, akan membawa petaka.

“Tradisi ini sudah kami lakukan turun temurun. Sangat tidak mungkin kami tinggalkan. Budaya akan hilang,” kata Apay Janggut, sebutan Bandi.

Raymundus Remang, Kepala Desa Batu Lintang berkeyakinan sama. Menurut dia, berladang bagi masyarakat adat tidak terpisahkan dengan api. Dengan membakar ladang, api dan asap sebagai wujud memberitahukan kepada penghuni tanah, bahwa ladang akan dikelola. Harapannya, tanah subur dan membawa berkah.

“Asap wujud pembuktikan komunikasi manusia dengan alam.  Kalau tidak menghidupkan api pengaruh ke tanaman hasilnya tidak memuaskan,” ungkap Remang.

Remang takut, ketika larangan membuka ladang dengan cara membakar tetap diterapkan dan diikuti masyarakat adat, maka 50 persen tradisi adat yang sudah diwarisi turun-temurun hilang. Sehingga, mengakibatkan generasi kehilangan budaya. “ Itu yang sulit, mereka tidak akan bertahan untuk wilayah adat identitas juga tidak akan kenal siapa mereka sebenarnya,” imbuhnya.

Selain itu, Remang punya keyakinan, selain akan menghilangkan budaya, malapetaka juga akan timbul ketika membakar ladang tidak diperbolehkan.  Disisi lain, Remang mengakui sangat mendukung dengan program ketahanan pangan, dengan adanya cetak sawah. Namun, kenyataanya, cetak sawah tidak sejalan dengan kebiasaan masyarakat adat.

“Upaya ketahanan pangan oke. Tapi menghilangkan cara berladang kami, itu bertentangan dengan adat dan kearifan local. Kami tidak setuju, kalau ketahanan pangan oke,” sesalnya.

Remang beranggapan, sebaiknya program cetak sawah dan berladang bisa berjalan beriringan. Pemerintah, diminta mendukung kearifan lokal, dan juga ketahanan pangan dengan program cetak sawah. Keduanya kata dia bisa disinergikan. “Kalau itu bisa berjalan beriringan, itu lebih baik,” sarannya.

Namun, kenyataan yang ditemui di lapangan oleh Remang, program ketahanan pangan sepertinya sulit untuk berjalan seiringan dengan berladang. Cetak sawah baru sebatas pembersihan dan pembukaan lahan, sementara masyarakat adat tidak bisa bersawah.

“Bagaimana masyarakat bisa bercocok tanam kalau tidak ada pendampingan dari pemerintah. Hanya dikasih setelah itu ditinggal. Sedangkan masyarakat tidak terbiasa dengan sawah. Irigasi juga tidak ada, bagaimana padi bisa hidup,” ungkapnya.

Lambertus Batok, Ketua Forum Tumenggung Kapuas Hulu menilai, intruksi dan maklumat larangan membakar lahan dan hutan itu ibarat pemerintah menyiapkan harimau untuk menangkap masyarakat adat. Ditambah lagi, solusi cetak sawah yang ditawarkan tidak memenuhi kriteria sawah.

“Sekarang sawah itu rumputnya setinggi kepala. Sangat mengecewakan sekali. Tidak ada pendampingan dari pemerintah bagaimana cara bersawah. Yang kami kuatirkan itu, kebun sawit. Mereka yang membakar, peladang yang kena kambing hitam,” katanya.

Dominikus Uyub, Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas hulu mengaku prihatin atas kekhawatiran yang dirasakan masyarakat adat. Akibat melanggar maklumat, masyarakat peladang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Uyub tidak tahu persis berapa masyarakat adat yang harus berurusan dengan polisi.

Sepengatahuan Uyub, di Kecamatan Silat Hilir, ada 12 keluarga terdiri dari empat perempuan dan tujuh di antarnya laki-laki yang berurusan dengan aparat kepolian, meskipun hanya dimintai keterangan.

“Saya prihatin. Masyarakat mengalami tekanan psikis, mereka takut. Masalahnya itu, tidak ada solusi,” sebut Uyub.

Dikutip dari Pontianak Post

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *