Dokumen TPF Munir Hilang, Kontras: Itu Permainan Ulur Waktu

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) tak mau terlalu terbawa arus terkait riuh rendahnya pemberitaan hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Namun, Kontras hanya akan menuntut keseriusan negara yang bertanggung jawab untuk mengumumkan hasil TPF.

Kabar hilangnya dokumen itu dinilai bentuk permainan untuk mengulur-ulur waktu.

“Kami (Kontras- ) tidak mudah kehilangan harapan, itu sengaja dilempar hanya untuk mengulur waktu. Mereka (Negara- ) pikir akan lupa, hingga beranggapan itu bukan urusan kami,” kata staf Biro Kampanye dan Jaringan, Kontras, Nisrina Nadhifah dalam dialog “Buka Hasil TPF Munir Sekarang Juga” di ruang teater gedung Thomas Aquinas Unika Soegijapranata, Jumat (11/11).

Selain Nisrina, narasumber lainnya ialah Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin serta Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika, Benny D Setianto.

Menurut dia, jika benar dokumen itu hilang, ini makin menunjukkan ada hal yang tidak benar di pemerintahan. Kontras pun akan menempuh jalur hukum pidana, karena ada sanksi pidana apabila lembaga publik atau negara yang menghilangkan kearsipan.

Patut dipertanyakan, kenapa dokumen sampai hilang. Padahal, penyerahan TPF kepada presiden itu resmi dan dicopikan sebanyak tujuh kali.

“Kami sudah menunggu 12 tahun agar dokumen (hasil TPF- ) itu dibuka. Apalagi, putusan Komisi Informasi  telah memerintahkan Setneg (Sekretaris Negara- ) harus membuka dan mengumumkannya, tapi mereka malah mengajukan banding dengan sejumlah alasan,” ungkapnya.

Atas banding tersebut, pihaknya diberikan kesempatan untuk menjawabnya hingga akhir November mendatang. Seperti diketahui, Kontras pada Senin (10/10) lalu resmi memenangkan gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi (KI).

Sementara itu, Zaenal Arifin mengungkapkan, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk mengumumkannya.

“Tanpa harus melalui tahapan gugatan KI, negara memiliki tanggung jawab mengumumkan. Saya heran, kenapa negara melalui Setneg banding, hal itu justru menunjukkan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus Munir,” tandasnya.

Sumber: Suara Merdeka

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *