Mahasiswa Dipaksa Jadi Tim Sukses Bupati, LBH Gugat 3 Kampus IniMahasiswa Dipaksa Jadi Tim Sukses Bupati, LBH Gugat 3 Kampus Ini

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara  Bandung, Rabu, 22 Maret 2017, terkait pemecatan 28 mahasiswa dari tiga kampus oleh pihak yayasan. Pemecatan itu diduga ada hubungannya dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi pada Februari lalu. Mereka dikeluarkan dari kampus lantaran menolak menjadi tim sukses pasangan calon Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik.

Pengacara publik  LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, kasus tersebut berawal dari pemaksaan pejabat Dewan Pembina Yayasan Eka Widia Nusantara dan Tri Praja Karya Utama, Suroyo.

Suroyo meminta mahasiswa dari tiga kampus yang dinaungi dua yayasan tersebut, yaitu STIE Tribuana, STT Mitra Karya, dan STMIK Mitra Karya, untuk menyebarkan kalender bergambar Meilina-Abdul Kholik. “Mahasiswa dipaksa tanda tangan untuk menjadi relawan,” kata Alldo.

Sejumlah mahasiswa sempat mengajukan protes ke kampus menolak dipaksa menjadi  tim sukses calon tertentu. Namun pada Desember 2016, yayasan mengancam mencabut kartu ujian akhir semester dan beasiswa mahasiswa yang tak mau menurut. Ancaman itu direspons mahasiswa dengan menggelar aksi unjuk rasa  pada 10 Desember 2016. “Pada 16 Januari 2017, 28 orang mahasiswa diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar Alldo.

Mahasiswa yang dipecat  sempat melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Bekasi. Namun laporan mereka ditolak karena telah melewati 14 hari pascapembagian kalender pasangan calon.

Mahasiswa, kata Alldo, juga menyampaikan ketidaknyamanan  tersebut ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun pihak kampus dan yayasan tidak menanggapi. “Kami menggugat Surat Keputusan Drop Out,” katanya.

Dari 28 mahasiswa, kata Alldo, 15 diantaranya menggugat bersama LBH Jakarta. Sisanya dilarang ikut menggugat oleh orang tuanya serta memilih pindah kampus. Menurut Alldo tindakan kampus dan yayasan diskriminatif, melanggar aturan pendidikan tinggi, serta melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi karena mempublikasikan nama-nama mahasiswa yang dikeluarkan.

Salah seorang mahasiswa yang dikeluarkan, Ahmad Makmur mengatakan, sebelum Pilkada Bekasi 2017, dia diminta membagikan kalender poster pasangan calon tertentu oleh yayasan. “Yang memberikan langsung Pembinan Yayasan, Suroyo,” kata mahasiswa semester I STIE Tribuana tersebut.

Makmur menerima pembagian kalender itu namun tidak disebarkan sesuai pesanan. Setiap mahasiswa, kata Makmur, diberikan 10 eksemplar kalender untuk dibagikan ke warga Kabupaten Bekasi. Makmur menolak mendistribusikan kalender itu karena bertentangan dengan UU Pemilu maupun aturan Dirjen Dikti. “Harusnya kan kampus steril dari politik praktis,” katanya.

Pembagian kalender, kata dia, juga dijadikan syarat mengikuti ujian akhir semester atau UAS. Bersama 28 orang mahasiswa, Makmur menolak perintah pembina yayasan itu secara lisan. Namun pertemuan dengan yayasan tidak menghasilkan kata sepakat.

Pada 9 Januari 2017, 28 mahasiswa itu berunjuk rasa memprotes politisasi dalam kampus. Sebelumnya pada 6 Januari, mereka menggalang dukungan dari mahasiswa lain lewat petisi. Tuntutannya, stop politisasi kampus dan intimidasi mahasiswa. “Aksi dibubarkan paksa oleh pihak kampus dan yayasan,” ujar Makmur.

Sebelum kasus kalender, kata Makmur, pihak kampus juga mensyaratkan mahasiswa melakukan pengabdian masyarakat. Caranya dengan menyebarkan kuisioner kepada warga Bekasi. Pertanyaannya, kata Makmur, siapa pasangan calon yang akan mereka pilih pada pemilihan Bupati Bekasi.

Pengerjaan kuisioner itu juga dipakai sebagai syarat mahasiswa untuk mengikuti ujian tengah semester (UTS). Setiap mahasiswa, kata Makmur, diberi kuisioner untuk 10 orang responden. Syarat lainnya, mahasiswa harus mendapatkan juga salinan kartu identitas responden, serta diketahui oleh RT dan RW-nya. Makmur mengaku mengerjakannya.

Sumber: TEMPO

Siarkan Beritamu Sekarang!
Redaksi komunita.id menerima tulisan berupa liputan acara komunitas untuk dipublikasikan. Panjang tulisan minimal 2 paragraf. Kirim artikel ke [email protected]. Jika tulisan sudah pernah dimuat di blog atau situs media online lainnya, sertakan pula link tulisan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *